Hukuman Mati Menanti Penyelewengan Anggaran Penanganan Covid-19 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Mei 2020

Hukuman Mati Menanti Penyelewengan Anggaran Penanganan Covid-19

FOTO : Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga meminta SOPD pengguna anggaran Covid-19 diminta berhati-hati dalam penggunaan dan harus transparan.

KAPUAS, SUARAKPK - Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga mengingatkan kepada sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk lebih berhati-hati  dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

"Ini adalah kemanusiaan. Apabila melakukan atau ditemukan penyelewengan anggaran penanganan wabah bencana Covid-19 hukuman mati menanti mereka". Ungkap Panahatan Sinaga kepada awak media ini, baru-baru ini.

Ditegaskan Panahatan Sinaga yang juga selaku kepala BPBD Kabupaten Kapuas ini menyebut, jangan sampai penggunaan anggaran ada yang di korupsi yang akan berimbas pada persoalan Hukum nantinya. Kemudian katanya, anggaran tersebut pun diminta untuk diawasi bersama, baik itu KPK, Penegak hukum dan masyarakat itu sendiri, karena ini demi kebaikan.

"Berhati hatilah kepada SOPD yang sudah direkomendasikan untuk menggunakan anggaran tanggap darurat  dari Belanja Tidak Terduga APBD Kabupaten Kapuas sebesar Rp 56.409.535.125. Saya minta gunakan sesuai prosedur atau ketentuan dan jangan sampai terjadi pidana nantinya". Tegasnya.

Karena itu, Kepala Pelaksana Tugas BPBD Kabupaten Kapuas menjelaskan, apa-apa yang menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabuapaten Kapuas. Sehingga beberapa SOPD  yang sudah menerima dana Covid  tidak ada alasan tidak bergerak.

"Sekali lagi saya tekankan, dalam penggunaan anggaran pandemi Covid-19 harus berhati-hati dan harus transparan. Kita semua berpacu dengan waktu dan nyawa orang". Cetusnya. (sur/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)