PURWOREJO, surakpk.com – Pemerintah melalui
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan
Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa PDTT Nomor 11
Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun
2020.
Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut juga
ditegaskan, pengutamaan penggunaan Dana Desa adalah dapat digunakan untuk
Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak Virus Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DINPERMADES) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setyadi., S.sos mengatakan,warga yang
menerima PKH dan BPNT, tidak boleh
Nerima bantuan dari APBD atau APBN dan BLT katanya. saat ditemui wartawan
suarakpk.com siang tadi, Senin (11/05) di kantornya.
“BLT Dana Desa itu sasarannya adalah orang miskin,
orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang yang kehilangan pekerjaan karena
pandemi covid-19 ini,” ungkapnya.
Agus Ari Setyadi, juga menyampaikan untuk pendataan
sendiri dilakukan oleh Tim Relawan covid-19.yg ada di desa-desa dan hasilnya
akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).
Musdes sendiri melibatkan Kepala Desa, babinsa,
babinkamtibmas, BPD, pendamping desa, dan pendamping PKH daerah tersebut.
“Hasil pendataan awal Tim Relawan covid,-19 akan
diverifikasi ulang. Untuk memastikan BLT tepat sasaran dan akan dimusyawarahkan
dalam musdes tersebut,” jelasnya.
Dirinya juga memaparkan, ketentuan alokasi DD untuk
penanganan Covid-19 juga telah diatur oleh pemerintah.Untuk DD di bawah Rp 800
juta alokasinya sebesar 25 persen, Rp 800 – Rp 1,2 miliar sebesar 30 persen,
dan DD di atas 1,2 milar alokasinya sebesar 35 persen.
“Setiap penerima BLT nominalnya sama, yakni Rp 600
ribu per bulan. Jangan sampai ada ada pengurangan ataupun potongan,”tandasnya.
Kemudian untuk kriteria penerima BLT Dana Desa tidak
menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH).
“Ukuran utama yang digunakan adalah penerima belum
mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan telah kehilangan
penghasilan akibat dari Covid-19,” pungkas Agus Ari Setyadi. (Horas/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar