Dinpermades Purworejo : BLT Dana Desa Sasarannya Adalah Orang Miskin - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Mei 2020

Dinpermades Purworejo : BLT Dana Desa Sasarannya Adalah Orang Miskin

PURWOREJO, surakpk.com – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut juga ditegaskan, pengutamaan penggunaan Dana Desa adalah dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang  terdampak Virus Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DINPERMADES) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setyadi., S.sos mengatakan,warga yang menerima PKH dan  BPNT, tidak boleh Nerima bantuan dari APBD atau APBN dan BLT katanya. saat ditemui wartawan suarakpk.com siang tadi, Senin (11/05) di kantornya.
“BLT Dana Desa itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang yang kehilangan pekerjaan karena pandemi covid-19 ini,” ungkapnya.
Agus Ari Setyadi, juga menyampaikan untuk pendataan sendiri dilakukan oleh Tim Relawan covid-19.yg ada di desa-desa dan hasilnya akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).
Musdes sendiri melibatkan Kepala Desa, babinsa, babinkamtibmas, BPD, pendamping desa, dan pendamping PKH daerah tersebut.
“Hasil pendataan awal Tim Relawan covid,-19 akan diverifikasi ulang. Untuk memastikan BLT tepat sasaran dan akan dimusyawarahkan dalam musdes tersebut,” jelasnya.
Dirinya juga memaparkan, ketentuan alokasi DD untuk penanganan Covid-19 juga telah diatur oleh pemerintah.Untuk DD di bawah Rp 800 juta alokasinya sebesar 25 persen, Rp 800 – Rp 1,2 miliar sebesar 30 persen, dan DD di atas 1,2 milar alokasinya sebesar 35 persen.
“Setiap penerima BLT nominalnya sama, yakni Rp 600 ribu per bulan. Jangan sampai ada ada pengurangan ataupun potongan,”tandasnya.
Kemudian untuk kriteria penerima BLT Dana Desa tidak menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH).
“Ukuran utama yang digunakan adalah penerima belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan telah kehilangan penghasilan akibat dari Covid-19,” pungkas Agus Ari Setyadi. (Horas/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)