FOTO : Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat bersama istri saat menghadiri suatu acara.
KAPUAS, SUARAKPK - Kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan terjadi di Kabupaten Kapuas, sehingga Pemerintah Kabupaten Kapuas mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan RI sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut.
Alhasil, PSBB yang diajukan Pemerintah Kapuas sendiri langsung disetujui Kementerian Kesehatan RI.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini, pengajuan PSBB didasari karena Kabupaten Kapuas menempati posisi ke dua terbanyak menyumbang kasus postitif Covid-19 di Kalimantan Tengah.
"Kita semua berharap penerapan PSBB adalah langkah yang tepat dalam pemutusan mata rantai Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Namun semua ini tidak aka berhasil jika tanpa dukungan dari semua masyarakat Kabupaten Kapuas kepada Pemerintah dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19". Ujar Ben Brahim, Jumat (29/05/2020).
Dijelaskan Ben, pembatasan Sosial tersebut dalam penerapannya akan memperketat wilayah perbatasan antara Kalsel – Kalteng di Kecamatan Kapuas Timur dan perbatasan lainnya. Apabila tidak ber-KTP Kalimantan Tengah akan dipaksa putar balik dan yang berasal dari Kalteng juga tidak boleh keluar dari wilayah Kalteng.
Ditambahkannya, Kabupaten Kapuas sendiri tercatat sampai dengan data sebaran kasus terakhir yang didapat dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas sudah terkonfirmasi 70 kasus positif diantaranya 50 orang dalam perawatan, 9 orang dinyatakan sembuh dan 11 orang meniggal dunia. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar