Besok Camat Laut Tador Terbitkan Surat Perintah Pembatalan SK Pemberhentian 16 Parades Sei Simujur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Mei 2020

Besok Camat Laut Tador Terbitkan Surat Perintah Pembatalan SK Pemberhentian 16 Parades Sei Simujur


Ketgam Camat Laut Tador Adil Hasibuan (kiri) saat mengikuti RDP di gedung Paripurna DPRD Batu Bara beberapa waktu lalu berjanji didepan Komisi I DPRD Batu Bara juga Kabag Hukum Pemkab Batu Bara akan menerbitkan surat pembatalan SK pemberhentian 16 Parades Sei Simujur.

Batu Bara, suarakpk.com - Didepan Ketua dan anggota Komisi 1 DPRD Batu Bara pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Sei Simujur, Camat Laut Tador Adil Hasibuan telah berjanji akan menerbitkan SK pembatalan pemberhentian 16 perangkat desa (Parades) Sei Simujur namun sampai hari ini orang nomor Satu di Kecamatan itu belum juga melakukannya.

Untuk itu pula para wartawan yang tergabung dalam tim Wappress mempertanyakan hal tersebut

Saat dikonfirmasi oleh tim Wappress Senin (04/05/2020) melalui seluler, Adil  berjanji pada hari Selasa (05/05/2020) pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Pembatalan SK Pemberhentian 16 Parades Sei Simujur.

" Tidak lagi rencana. besok diterbitkan " ucapnya sembari menutup telefon.

Berita sebelumnya, dipenghujung Rapat RDP antara Komisi 1 DPRD Batu Bara dengan perangkat desa (Parades) Sei Simujur dan Pemkab Batu Bara, Kamis (30/04/2020) akhirnya Camat Laut Tador Adil Hasibuan berjanji perintahkan Kades Sei Simujur segera membatalkan SK pemberhentian 16 perangkat desanya.

Bersama dengan pembatalan SK tersebut Kades juga diperintahkan untuk mengaktifkan kembali parades yang diberhentikannya.

Komisi 1 DPRD Batu Bara pada RDP tersebut menyayangkan sikap Pemkab Batu Bara dan jajarannya yang tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa membawanya ke DPRD Batu Bara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kabupaten Batu Bara Helmisyam Damanik SH mengatakan ketidaktahuan para Kades yang menganggap pemberhentian dan pengangkatan parades merupakan hak prerogatifnya dan mengakibatkan seringnya muncul permasalahan pemberhentian parades tanpa menggunakan landasan hukum.

"Ini juga kesalahan Pemkab Batu Bara (Dinas PMD-red) yang tidak membimtek para Kades yang umumnya baru dilantik Desember tahun lalu, mereka merasa jadi Raja hingga sesukanya gonta ganti parades" kata Helmi.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)