1 Juni PSBB Diberlakukan di Kapuas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Mei 2020

1 Juni PSBB Diberlakukan di Kapuas

FOTO : Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat foto bersama dengan jajaran Tim Gugus usai memimpin rapat persiapan penerapan PSBB pada 1 Juni 2020.

KAPUAS, SUARAKPK - Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Forkopimda, DPRD dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaksanakan Rapat Koordinasi untuk membahas kesiapan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas.

Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kuala Kapuas tersebut, Jumat (29/05/2020) pagi, dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Kapuas dan Camat se wilayah Kabupaten Kapuas.

PSBB dari Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah telah disetujui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 28 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  HK.01.07/MENKES/339/2020.

Untuk itu melalui rapat yang dilaksanakan, Bupati Kapuas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas telah sepakat akan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai Senin,  1 Juni 2020 dan akan diberlakukan selama 15 hari, yang mana berakhir pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020.

Ben Brahim mengatakan PSBB sudah harus ditetapkan dan dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. 

“Besok mulai dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait apa itu PSBB. Kita harapkan melalui Kominfo Kapuas menginformasikan kepada Camat secara berjenjang kepada Lurah dan Kepala Desa untuk menjelaskan kepada masyarakat supaya kita menerapkan PSBB ini”. Ungkapnya.

Kemudian, ia menerangkan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini sudah tentu setiap masyarakat agar mematuhi anjuran dari Protokol Kesehatan yaitu tetap dirumah, apabila ada hal penting yang harus dilakukan diluar rumah harus menggunakan masker, cuci tangan sesering mungkin, hindari perkumpulan atau tidak ada perkumpulan, ibadah dirumah dan jaga jarak. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)