FOTO : Polresta Palangka Raya menggelar pres release kasus penusukan di Jalan Eka Sandehan Km 12 Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, yaitu dipimpin Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum.
PALANGKA RAYA, SUARAKPK – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum memberikan apresiasi atas keberhasilan Unit Buser Satreskrim Polresta Palangka Raya, yaitu dalam mengungkapkan kasus penganiayaan berat (Anirat).
Hal tersebut tertuang dalam press release penanganan perkara tindak pidana anirat Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya yang bertempat di Mapolresta Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (29/05/2020) siang.
Hanya memerlukan waktu kurang dari 4 jam, Unit Buser berhasil meringkus pelaku berinisial E alias Tengok dalam persembunyiannya di Jalan Tjilik Riwut Km 11,5, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, setelah melakukan penganiayaan berat yakni penusukan kepada korbannya di Jalan Eka Sandehan.
Terungkap dalam press release tersebut, pelaku mengakui faktor cemburulah yang menjadi motifnya hingga nekat melakukan aksi pidana, lantaran tidak terima saat mengetahui bahwa korban pernah membawa kabur kekasih dirinya. “
"Terungkapnya kasus berawal saat pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Whatsapp untuk bertemu di TKP tersebut dan di sana mereka membahas tentang permasalahan pribadi sembari menenggak minuman keras yang memang sudah disediakan pelaku". Ungkap Jaladri.
Dipengaruhi emosi dan efek minuman keras, pelaku pun yang telah gelap mata akhirnya memukul korban hingga terjatuh lalu menusuknya menggunakan sebilah pisau di pinggang bagian belakang sebelah kanan.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti akan diamankan untuk dilakukan tahap penyidikan. Berdasarkan fakta yang terungkap, pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara". Pungkas Jaladri. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar