Zahir : Perangkat Desa Yang Diangkat Tidak Sesuai Aturan Tidak Berhak Menerima Gaji Dari APBD - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Maret 2020

Zahir : Perangkat Desa Yang Diangkat Tidak Sesuai Aturan Tidak Berhak Menerima Gaji Dari APBD


Ketgam Bupati Batu Bara Ir Zahir M.AP.

Batu Bara, suarakpk.com - Gonjang ganjing soal Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian 9 perangkat desa yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo berinisial Isa akhirnya sampai juga ketelinga Bupati Batu Bara. 

Kebijakan Kades yang sempat menimbulkan efek kegaduhan ditengah masyarakat kinipun kian surut setelah orang nomor satu di Kabupaten Batu Bara itu lantang berkomentar.  

Dikonfirmasi usai peresmian SPBU di Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Senin (09/03/2020), Bupati Zahir menegaskan, bila pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak dilengkapi rekomendasi tertulis Camat itu namanya ilegal. 

Zahir tidak menampik kebijakan Kades Sumber Rejo yang memberhentikan 9 perangkat desanya sudah sangat viral di media.
 
Karenanya Zahir mengulang dan menyimpulkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan adalah ilegal alias tidak sah. 

Ditanya sanksi terkait SK yang diterbitkan Kades Sumber Rejo, menurut Bupati, bagi perangkat yang diangkat dengan SK yang tidak sesuai mekanisme dan aturan maka mereka tidak berhak menerima gaji dari APBD.

" Sanksinya sama yang bekerja, mereka nggak berhak menerima gaji" sebut Zahir. 

Memang lanjut Zahir, Kades berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa namun prosesnya harus mengikuti aturan, misalnya saja batas usia, pendidikan dan persyaratan lainnya. 

" Kalau prosesnya bertentangan dengan aturan ya nggak bisa" pungkas Bupati. 

Sebelumnya, Camat Datuk Lima Puluh Ngatirun, SH kepada wartawan menegaskan tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Desa Sumber Rejo. 

Diakui Camat, sebelum penerbitan SK, Kades Sumber Rejo ada bermohon untuk penerbitan rekomendasi, namun permintaan tersebut ditolak Camat karena dinilai tidak cukup persyaratan. 

"Saya ngak mau menerbitkan rekomendasi karena syaratnya nggak cukup", ujar Camat. 

Lanjut Camat, pihaknya sudah menjelaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tapi hal itu tidak dihiraukan Kades. 

"Payah, Kadesnya ngeyel, kalau uda begini ya itu urusan dialah" bilang Camat. 

Kades Sumber Rejo, Isa, kepada wartawan melalui telepon mengaku akan tetap mempertahankan keputusannya karena menurut dia penerbitan SK tersebut atas dasar permintaan masyarakat. 

Bagaimana hasil akhir dari kebijakan Kades Sumber yang memberhentikan perangkatnya secara massal, perkembangannya akan terus diikuti.

(muhammad amin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)