Satreskrim Polres Batu Bara Berhasil Mengungkap Kasus Perjudian Togel Dan Dadu Guncang, 8 Orang Tersangka Turut Diamankan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Maret 2020

Satreskrim Polres Batu Bara Berhasil Mengungkap Kasus Perjudian Togel Dan Dadu Guncang, 8 Orang Tersangka Turut Diamankan



Ketgam Kapolres Batu Bara didampingi Kasat reskrim dan Kanit Resum dan KBO pada press rilies pengungkapan kasus perjudian Selasa 24/03/2020.

Batu Bara, suarakpk.com - Kurun seminggu, Satreskrim Polres Batu Bara Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus judi togel tulis, togel online dan  dadu guncang ditempat berbeda.

Informasi dilapangan, perjudian tersebut sudah lama berjalan namun belum pernah diungkap.

Namun semenjak AKBP Ikhwan Lubis SH MM dan Kasat reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MM ditugaskan di Batu Bara, perjudian yang dimaksud dapat terungkap.

Kepada wartawan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MM didampingi Kasat reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, Kanit Resum Ipda A Sitorus dan KBO reskrim Iptu R Simatupang mejelaskan penangkapan tersebut atas informasi masyarakat yang layak dipercaya Selasa 24/03/2020.

" Kasus ini sudah lama tidak terungkap dan atas informasi dari masyarakat, Kasat reskrim bersama tim turun kelokasi dan menangkap para pelaku" jelas Ikhwan. 

Adapun Jenis judi togel yang diungkap dengan tersangka Mastarjo alias Bawor ditangkap Rabu (19/03) dengan pukul 15.30 dengan Barbut 2 potongan kertas rokok berisikan angka tebakan, 1 buah Hp merk nokia warna hitam dan uang tunai Rp 211 ribu.

Zen Hendry Manalu ditangkap Kamis (05/03) didusun V Pardomuan Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Muhammad Idris ditangkap Jum'at (13/03) di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara berkisar pukul 21.00 Wib.

Judi Togel online tersangka Muhammad Nazir Akbar ditangkap Sabtu (21/03) pukul 14.30 Wib didusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi Batu Bara.

Sementara judi dadu guncang tersangka yang diamankan bernama Diski Santoso alias Diki (Bandar Dadu) di jalan Perdamaian Lingkungan IV Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Minggu (22/03) sekira pukul 02.00 Wib.

Selain Bandar, petugas juga mengamankan 3 orang pemain judi dadu guncang bernama Syahrial, Dasuki dan Risdo Hok Kop Maruli Sinaga.

" Kepada tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) 1e-2e Sub 303 bos KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara" pungkasnya..

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)