Ketgam IF diapit petugas Polres Tanjung Balai Senin 02/03/2020.
Tanjung Balai, suarakpk.com - Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai (TB) berhasil mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu Pada Senin tanggal 02/03/2020 Pukul 17.30 Wib.
Melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, Kapolres TB AKBP Putu Yudha SIK, MH mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial IF diamankan di Jalan Nangka Link II Kel Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.
Dari tersangka turut diamankan1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan Uang tunai sebesar Rp 20.000,-
Penangkapan tersangka lanjut Jani, adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan di Jalan yang disebutkan ada seorang laki laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Mendapat informasi berharga, Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dengan melakukan penangkapan terhadap TSK.
Saat akan diamankan, TSK sedang berdiri di samping rumah warga, melihat kedatangan petugas, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya TSK membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu ke atas tanah tak jauh dari dirinya.
Setelah diintrogasi petugas, TSK mengakui barang laknat tersebut milik nya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, kata Putra Jani mengakhiri.
(muhammad amin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar