Ketgam : Kantor PLN ULP Lima Puluh dengan latar belakang bangunan Gardu Hubung (GH)
Batu Bara, suarakpk.com - PT PLN (Persero) telah dua bulan selesai membangun Gardu Hubung (GH) di areal kantor ULP (Unit Layanan Pelanggan) Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Selain membangun GH saat ini terlihat pembangunan kantor baru beserta pagar sekelling kantor.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Kabupaten Batu Bara Rosdiana Damanik, SE, MM Selasa (03/03/2020) menyatakan hingga saat ini PLN ULP Lima Puluh belum memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) serta UKL (Upaya Kajian Lingkungan) dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan).
Disambung Kasie Non Retribusi Bambang Kurniawan, sehari sebelumnya seorang tak dikenal mengantar bungkusan berisi dokumen PLN, namun pada bungkusan tersebut tidak ada surat permohonan rekomendasi yang disebutkan.
Menanggapi hal itu Kadis Pelayanan Perizinan menginstruksikan Kasie Non Retribusi untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara.
Atas informasi yang disampaikan wartawan, Rosdiana berujar pihaknya akan turun melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan GH dan kantor PLN ULP Lima Puluh.
"Besok kita akan turun lakukan pengecekan, GH itu bisa menimbulkan zat radioaktif jadi harus kita sikapi" janji Rosdiana.
Amatan wartawan, bangunan GH sudah dua bulan selesai namun ijin UKL dan UPL baru diurus belakangan, sementara bangunan kantor dan pagar disekeliling kantor saat ini dalam masa pengerjaan.
Tidak diketahui apakah pengerjaan GH dan kantor serta pagar merupakan proyek swakelola atau dipihak ketigakan karena tidak terlihat plang proyek di tempat tersebut.
Sementara Manager PLN ULP Lima Puluh Nathan Sitohang yang dua kali hendak dikonfirmasi tidak berhasil, Securitynya dengan enteng mengatakan pimpinanya masih banyak tamu.
Padahal pada rencana konfirmasi kedua, wartawan meski sudah menunggu lama sejak jam istirahat hingga pukul 13.30 Wib tidak melihat seorangpun yang masuk kedalam kantor untuk bertamu.
'Kelayasan' pihak PLN membangun GH tanpa dilengkapi ijin ditanggapi Sekretaris Gerakan Menyampaikan Amanat Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Batu Bara Darman kepada wartawan di Lima Puluh.
Darman minta Pemkab Batu Bara menjatuhkan sanksi administrasi kepada PLN yang membangun GH tanpa IMB, UKL dan UPL.
Demikian pula penegak hukum dimintanya untuk melakukan pengusutan pembangunan GH PLN tanpa dilengkapi ijin.
GH yang dibangun PLN ditengah tengah permukiman dan perkantoran serta sekolah dikhawatirkan Darman akan menyebarkan zat radioaktif yang membahayakan lingkungan hidup di ibukota Kabupaten Batu Bara itu.
Padahal -lanjut Darman - berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan jelas mensyaratkan pengurusan ijin sebelum melakukan pembangunan GH.
Bahkan diingatkan Darman, pada pasal 49 ada sanksi pidana bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa ijin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.2 miliar.
(muhammad amin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar