Ketgam 3 Pelaku Narkoba saat diamankan petugas.
Sergai, suarakpk.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap Tiga pelaku terdiri dari 1 Bandar (BD) dan 2 pengedar dan Dua dari pelaku ditembak karena mencoba melawan petugas.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang SH M.Hum mengatakan penangkapan pertama petugas unit reskrim Polsek Perbaungan meringkus dua pengedar yakni Ismail alias Bonyok (30) warga Dusun IX Sukaramai, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai dan Edi Susanto alias Bogel (43) warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kedua pelaku ditangkap di Dusun II,
Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap pada hari Selasa (25/2/2020) sekira pukul 18:00 WIB dan salah satu pelaku Edi Susanto alias Bogel terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur dibagian kedua kakinya akibat karena mencoba melawan petugas setelah akan dilakukan pengembangan.
Dari keduanya, tim berhasil menyita barang bukti 13 klip transparan berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dan 4 Kilp plastik transparan berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 helai plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 buah timbangan elektrik,"bilang Kapolres Sergai saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (03/03/2020).
Hasil Introgasi terhadap kedua pelaku tim melakukan pengembangan terhadap seorang BD, dan pada hari yang sama tepatnya pada hari Selasa (25/2/2020), tim akhirnya berhasil menangkap Pelaku Apriadi alias Gembler (32) warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.
Dari penangkapan, tim berhasil menyita barang bukti 1 helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 bungkus kotak rokok Marlboro Warna Merah, 1 Buah HP Merk Samsung Warna Hitam.
Setelah dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas bahkan sampai mengancam jiwa petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka" ucap Robin.
Ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai dan dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.
" Para pelaku kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun" Pungkas Kapolres.
(muhammad amin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar