Satpol PP dan Damkar Berikan Imbauan Larangan Berkumpul - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Maret 2020

Satpol PP dan Damkar Berikan Imbauan Larangan Berkumpul

FOTO: Kepala Satpol dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin S Sos pimpin kegiatan sosialisasi kesejumlah tempat umum dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mendatangi pusat perbelanjaan City Mall, Alfamart dan Indomaret yang berada di wilayah Kapuas, Kamis (26/03/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Syahripin S Sos langsung  langsung turun memimpin kegiatan sosialisasi pencegahan virus corona. Ia mengatakan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi langsung kepada pihak manajemen City Mall, Alfamart dan Indomaret untuk dapat menyediakan fasilitas tempat cuci tangan serta menyediakan wadah sarana penyemprotan disinfektan di pintu-pintu keluar masuk pengunjung.

Tidak hanya itu, sebutnya, pihaknya juga menyampaikan untuk sementara waktu pihak City Mall menghentikan aktivitas permainan anak-anak Happy Time. Dan untuk Alfamart dan Indomaret agar halamannya tidak digunakan sebagai tempat berkumpul pengunjung yang memanfaatkan wifi di sekitar halamannya.

Penghentian sementara aktivitas Happy Time di City Mall dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona tersebut langsung disampaikan kepihak manajemen City Mall. 

Syaripin berharap semua pihak mengikuti aturan pemerintah dan dengan membatasi gerak masyarakat di ruang publik, serta bersama-sama untuk mencegah dampak yang lebih besar yang ditimbulkan oleh wabah 

"Kegiatan sosialisasi yang kami lakukan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Kapuas Tentang Nomor 440/397/ Umum. 2020 Tentang Pencegahan dan antipasi Penyebaran Virus Corona(Covid-19) di wilayah Kabupaten Kapuas". Pungkas Syahripin. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)