Kades Diwajibkan Mengetahui Kondisi Wilayahnya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Maret 2020

Kades Diwajibkan Mengetahui Kondisi Wilayahnya

KAPUAS, SUARAKPK - Bupati Kabupaten Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat meminta kepada kepala desa yang baru dilantik, harus menguasai wilayahnya beserta masyarakat desa nya masing-masing. Hal tersebut penting dalam penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) jika tidak mengetahui lebih dalam lokasi dan wilayah.

"Kades itu harus rajin berkeliling melihat langsung kondisi desa dan wilayahnya. Siap melayani masyarakat setiap waktu, berhati-hati dalam menerbitkan yang namanya SKT tanpa mengetahui lebih dalam lokasi". Ungkap Ben.

Bupati juga meminta, kepala desa harus berinovasi dan berkreatifitas dengan tujuan agar masyarakat bisa maju dan sejahtera, seperti membuka lapangan pekerjaan dan membuka Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang melibatkan warga desa.

Ditambahkan Bupati, dirinya juga meminta untuk segera membentuk satuan tugas kebakaran hutan dan lahan di desa. Selain itu, serah terima Kades baru juga dapat diselesaikan dalam tempo dua hari.

“Kita sudah berkomitmen beberapa waktu lalu untuk membentuk Satgas Karhutla dari tingkat Desa. Untuk insentif dari Alokasi Dana Desa (ADD). Saya juga minta agar pelaksanaan serah terima kepala desa dalam tempo dua hari sudah dilaksanakan. Begitu juga dengan pengganti antar waktu". Sebut orang nomor satu di Kabupaten Kapuas.

Pada kegiatan itu, 5 kepala desa yang dilantik yakni Kepala Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang, Adinata, Kepala Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh, Hendy Murdiono, Kepala Desa Antar Waktu Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai, Triyono, Pj Kepala Desa Maluen Kecamatan Basarang, Kamarudin, Pj Kepala Desa Sumber Alaska Kecamatan Dadahup, Harnata. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)