Herry Darman MOU Penasehat Hukum PWI Disaksikan Bupati Kendal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Maret 2020

Herry Darman MOU Penasehat Hukum PWI Disaksikan Bupati Kendal

KENDAL, suarakpk.com - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 yang dirayakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kendal, Rabu, (11/3)  di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal disamping pemberian apresiasi dan penganugerahan kepada 27 Tokoh Masyarakat dan juga adanya Memorandum Of Understanding (MOU) kerjasama PWI Kendal dengan Law Office H. Herry Darman, SH. sebagai penasehat hukum para wartawan yang disaksikan Bupati Kendal, Mirna Annisa dan seluruh hadirin.
Herry Darman advokat kondang Kota Semarang yang dipercaya bagi para insan pers ini, diperayaan HPN tersebut juga sebagai salah satu Tokoh yang mendapatkan apresiasi PWI Kendal katagori Pengacara Dermawan yang peduli terhadap kaum dhuafa.
Saat dimintai tanggapannya  terkait MOU sebagai penasehat hukum PWI, Herry Darman, yang juga sebagai Ketua Umum Alumni Universitas Wahid Hasyim ( KAWAH ) ini pada suarakpk.com mengatakan, kemutraan antara insan pers dan komponen pendukungnya termasuk dengan lawyer sebagai mitra advokasi perlu digalang secara selaras, dan serasi dalam nuansa interaksi yang kondusif serta dalam koridor saling memahami dan menghargai tugas dan fungsi masing-masing.
Sedang menurut Rosyid Ridho, Ketua PWI Kendal ketika dikonfirmasi mengatakan, banyak persoalan hukum yang hadapi para wartawan sekarang ini, maka sangat perlu untuk menggandeng pengacara atau penasehat hukum yang kredibel dan mumpuni sebagai advokasi bagi para insan pers, sehingga mereka nyaman dalam bertugas sebagai penyampai aneka informasi.
Herry Darman, yang juga penasehat hukum para artis yang pernah mendampingi Artis Dangdut Devita Bahar dan pernah mendapat Anugerah Jawa Pos Radar Semarang berupa Certificate of Appreciation Cagory Carers of Caring People ini menuturkan bahwa para insan pers harus memahami peraturan dan perundang-undangan, kode etik jurnalistik, aspek-aspek hukum, sampai dengan hak-hak masyarakat pemirsa. (002/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)