Dua Butir Timah Panas Bersarang, Perampok Berkampak 'Jiweng' Menangis - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Maret 2020

Dua Butir Timah Panas Bersarang, Perampok Berkampak 'Jiweng' Menangis


Ketgam Kapolres didampingi Kasat reskrim AKP Bambang Gunanti SH, Kapolsek Air Putih AKP Mitha Natasya S, Ik, SH dan Kanit res Air Putih Ipda Jimmy Sitorus pada konfrensi pers Kamis 19/03/2020.

Batu Bara, suarakpk.com - Hanya butuh tiga pekan, tim buser Polsek Air Putih Polres Batu Bara berhasil meringkus perampok berkampak ditempat persembunyiannya di Desa Beringin Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
Selasa (17/03/2020)

Kejadian perampokan dirumah Nek Musinem warga Kampung Jawa Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara terjadi disiang bolong pada Senin (24/02/2020) lalu sekitar pukul 11.00 wib dan sempat membuat warga sekitar geger.

Namun berkat kecekatan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH MM dalam mensiasati, pelaku bernama Sahar alias jiweng (40) warga Simodong Kecamatan Sei Suka itu berhasil diringkus.

Setelah meringkus otak pelaku perampokan bernama Jiweng, pada malamnya, petugas berhasil meringkus Sahril ditempat berbeda.

Pada konfrensi pers dihalaman Mapolres Kamis 19/03/2020, Kapolres didampingi Kasat reskrim AKP Bambang Gunanti SH, Kapolsek Air Putih AKP Mitha Natasya S, Ik, SH dan Kanit res Air Putih Ipda Jimmy Sitorus mengatakan semenjak kejadian, pihaknya terus melacak pelarian pelaku dengan mengerahkan tim buser.

Setelah melakukan kejahatan, pelaku Sahar alias Jiweng dijeput temannnya bernama Ruslan (buron) dengan menggunakan sepeda motor untuk melarikan diri.

Lanjut Kapolres, saat hendak dilakukan penangkapan ditempat persembunyiannya, pelaku Sahar alias Jiweng mencoba kabur dan petugas terpaksa memberikan hadiah 2 butir timah panas.

"Karena mencoba kabur, petugas terpaksa menembak secara terukur pada kakinya" pungkas Ikhwan 

Kepada Kapolres, Jiweng mengakui perbuatannya dan hasil rampokan berupa emas dirinya menyuruh temannya Sahril untuk menjualnya dan memberikan bagian sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Selain itu, Jiweng juga mengaku uang dan emas hasil rampokan itu habis digunakan untuk berfoya-foya dengan bermabuk-mabukan dan sebagian uang tersebut dibelikannya satu unit sepeda motor.

" Baru sekali pak, karena sewaktu itu saya lihat rumahnya kosong maka saya masuk saja namun ternyata orangnya ada dirumah, saat itulah saya mengancam nek Musinem dengan Kampak, setelah itu teman saya menjeput dengan sepeda motoruangnya habis untuk foya-foya dan sebagian saya belikan sepeda motor" akunya.

Sementara temannya bernama Sahril mengaku menjual emas tersebut kepada pedagang emas keliling.

" Emasnya saya jual kepada pedagang emas keliling dan saya diberi upah Rp 1.500.000" akunya.

Karena perbuatannya otak pelaku Jiweng dikenakan dengan pasal pencurian pemberatan dan diancam hukuman 5 tahun keatas.

Turut diamankan uang Rp 150 ribu, satu unit sepeda motor, kampak dan lainnya.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)