Dicokok Polisi Ipan Nyanyi, Akhirnya Panjang Ikut Meringkuk Diterali Besi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Maret 2020

Dicokok Polisi Ipan Nyanyi, Akhirnya Panjang Ikut Meringkuk Diterali Besi


Ketgam tersangka Panjang berikut barang bukti saat diamankan petugas.

Tanjung Balai, suarakpk.com - Satres Narkoba Polres Tanjung Balai (TB) Sumatera Utara mengamankan 1 orang terduga bandar shabu bernama M. Yadi Alias Rahmad Alias Panjang (47) warga Jln, Selamat Pulau No (30) Kel, Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas Kota Medan .

Kepada wartawan, Kapolres TB menjelaskan, tersangka diamankan di Jln Plikat VI Komplek Bumi Serdang Damai Kel Medan Marendal, Jum'at (06/03/2020) sekitar pukul 03.30 Waktu dini hari bersama barang bukti, 1 unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN. 1 buah Hand phone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp 20.000.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka M Irvan Hasibuan Alias Ipan.

Saat di BAP, Ipan menerangkan menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 Gram, 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 Gram.

Selain yang disebutkan diatas, Ipan juga menerima 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32, Gram dari tersangka Syafri yang telah diamankan pada Sabtu (29/02/2020) di Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, Kapolres TB AKBP Putu bersama Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba dan unit Opsnal terjun langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi berserta barang bukti yang ada di masing-masing mobil yang membawa narkotika jenis shabu dari medan ke Tanjung Balai dan hand phone sebagai alat komunikasi percakapan transaksi barang haram tersebut.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka  Panjang (nama samaran) menerangkan barang laknat yang dimaksud didapat dari seorang laki-laki bernama Asbk warga Desa Gelung Kec.Seruwei  Kab.Aceh Tamiang dengan cara habis barang baru bayar.

Mendapat keterangan dari Panjang,  Kasat Narkoba mencoba menghubungi Asbak melalui tersangka namun tidak berhasil karna Si Asbk baru mau mengantar sabu apabila bayaran barang terdahulu lunas dibayar.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

(muhammad amin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)