Dewan Dukung Polri Dalam Pencegahan Karhutla - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Maret 2020

Dewan Dukung Polri Dalam Pencegahan Karhutla

GUNUNG MAS, SUARAKPK - Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau, diprediksi akan dimulai pada pertengahan Maret 2020, Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun terus gencar melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat.

Hal ini mendapatkan apresiasi anggota DPRD Gumas, Iceu Purnamasari dimana menurut dia, upaya pencegahan dini dan bentuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Masyarakat harus tahu dan dapat paham akibat dari kebakaran hutan itu sendiri, serta pasal apabilla melanggar, sehingga masyarakat dapat mengerti, intinya sosialisasi ini harus sampai ke masyarakat kecil". Ungkap Iceu.

Ia pun katanya, masyarakat juga harus diberikan informasi terkait ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Ini tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Sehingga nantinya jangan ada masyarakat kecil yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba terjerat hukuman tersebut, penting sekali anggota Bhabinkamtibmas untuk sosialisasi hal tersebut,” tegas Politisi Golkar ini. 

Terpisah, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Kurun Iptu Yusuf Priyo Waluyo mengatakan, sosialisasi mengenai karhutla ini terus kami lakukan dengan memanfaatkan anggota bhabinkamtibmas Polsek Kurun. Mereka menyambangi rumah-rumah warga untuk memberitahukan mengenai larangan karhutla.

"Selama sosialisasi, kami terus mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga di lingkungan sekitar dengan tidak membakar hutan dan lahan, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain". Ujarnya.

Selain larangan, anggota bhabinkamtibmas juga memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan.

"Dengan sosialisasi yang kami lakukan, maka masyarakat akan semakin sadar, paham, dan mengerti resiko dari karhutla, serta bisa melakukan langkah penanggulangan. Pada akhirnya nanti, bisa menekan jumlah karhutla yang terjadi khususnya di Kecamatan Kurun". Sebutnya.

Saat ini, tambah dia, ada beberapa desa di wilayah hukum Polsek Kurun yang rawan karhutla, yakni di Desa Tanjung Riu, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Desa Hurung Bunut, dan jalan menuju ke Desa Linau, Kecamatan Rungan.

"Kami ingin seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Kurun, jangan sampai melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar. Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, segera melapor sehingga bisa cepat ditangani". Tuturnya. (wil/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)