Cegah Pukat Trawl, Polres Sergai Rapat Kordinasi Kemaritiman - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Maret 2020

Cegah Pukat Trawl, Polres Sergai Rapat Kordinasi Kemaritiman


Ketgam Kapolres Sergai pada Rakor Kemaritiman Kamis 12/03/2020.

Sergai, suarakpk.com - Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robinson Simatupang SH M.Hum menegaskan tidak setuju dengan pengunaan pukat trawal, kita perlu koordinasi untuk melakukan operasi bersama.

Setiap kapal bermotor ada undang -undang dan harus ada izin pelayaran oleh dinas terkait yakni Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum dalam memimpin Rapat Koordinasi Polres Sergai dengan Instansi terkait dan Stake Holder Kemaritiman dalam penindakan terhadap kegiatan Pukat Trawl di Wilayah hukum Polres Sergai, Kamis (12/03/2020) sekira pukul 15:00WIB di Aula Patriatama Polres Sergai.

Ditambahkan, Kapolres Kegiatan Permasalanan Nelayan Tradisional dan modern akan berkembang, perlu penanganan secara Sinergi tidak bisa ditangani polisi saja, karna permasalahan dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi, jadi perlu semua pihak untuk bersama mengawasi Nelayan Pukat Trawl " imbuhnya.

Kemarin para Gubernur, Kapolda, Dandim, dan Para Kapolres rapat dengan Menkopolhukam melakukan Rakernas terkait pulau terluar, agar negara membuat kegiatan Perekonomian dipulau terluar tersebut " Ungkap Kapolres.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut yang di wakili, Togar Parlindungan mengatakan Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pengelolahan Wilayah Laut hingga 12 Mil adalah pengawasan oleh dinas Provinsi.

"Dalam pengawasan kami memiliki keterbatasan dalam sarana dan prasarana, SDM, dan Anggaran" kata Togar

Menurut Togar, Wilayah Perikanan Selat Malaka 110.000 Km2 persegi. Dengan pertemuan ini bentuk hubungan dan dukungan dalam bersama mengamankan Wilayah Laut di Sumatera Utara. Karna kegiatan dinas Kelautan dan Perikanan tidak berjalan efektif jika tidak didukung
oleh instansi terkait.

"Kami melakukan Peningkatan pendekatan kordinasi dgn instasi terkait, melakukan patroli rutin dan bersama, menumbuh kembangkan SDM Masyarakat,"ujarnya.

Banyak pengaduan alat tangkap Trawl di Sergai, kita laksanakan Operasi Bersama dengan Sat Pol Air Polres Sergai. Dan kami berharap instasi terkait, Polisi, AL, Dinas Perikanan dukungan untuk menuntaskan Persoalan Nelayan dan Pengawasan terhadap aturan berlayar.

Karna Dinas Kelautan dan perikanan tidak mengeluarkan Izin, penangkapan ikan, Rekomendasi Teknis untuk Dinas perizinan pelayanan terpadu,"tutupnya.

Senada dikatakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai, Sri Wahyuni, sebanyak 11.430 nelayan di sejumlah kecamatan, tidak ada menggunakan pukat trwal.

"Sebelum UU No 23 Tahun 2014 keluar, kita lakukan pengawasan terdiri Airud, Kamla, dan Organisasi Nelayan, hal ini berdasarkan SK Bupati untuk membantu Provinsi Lakukan Pengawasan,"kata Sri Wahyuni

Menurut Sriwahyuni, Pengawasan saat ini melalui Via Telfon dan surat, dari KPLP Belawan kami juga meminta dalam pengawasan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten. Karna kabupaten sudah membuat MOU dengan Dinas Provinsi dalam hal pengawasan Nelayan.

"Pembinaaan Sudah dilakukan Pemkab Sergai, dengan Mengolah Budidaya Ikan, dan Kegiatan lainnya. Dan kami juga menghimbau nelayan untuk taat aturan,"ungkap Kadis Kelautan dan Perikanan

Sementara itu, Kasat Pol Air Polres Sergai AKP Candra T Situmorang menyampaikan bahwa Satpol airud  terus menindak lanjuti laporan masyarakat, dan melakukan patroli dan Penindakan terhadap Pukat Trawl

Bahkan kata Kasat, Sat Pol Air juga melakukan Binmas Perairan, dengan menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi pukat trawl dan satpol airud Polres Sergai sudah lakukan Penindakan terhadap 10 Pukat Trawl dari Pagurawan Batu Bara "ujarnya.

Senada juga dikatakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batu Bara diwakili Azmi mengatakan bahwa UU 23 tahun 2014 kewenangan Kabupaten Kota sudah keseluruhan Prov, 0-12 Mil Perairan. Dan Kabupaten Batu Bara 62 KM, 30.000 Nelayan, 60 % Nelayan Buruh dan jumlah Kapal 2000, 80% dimiliki Pengusaha.

Ini merupakan Dilema UU perikanan ketika Kapal Mengunakan alat dilarang di Laut. Kami sudah Kordinasi dengan KPLP, dan Pos Pol Air,"jelasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Sumut Bersatu (ANSU) Sutrisno SH mengatakan bahwa nelayan Sergai memang sangat kukuh dalam menjaga laut, serdang bedagai dulu juga ada Pengguna Trawl, namun kami Sepakat untuk tidak menggunakan Trawl,"kata Sutrisno

Untuk itu,  Kami Nelayan menjungjung tinggi keberagaman, adat istiadat dan mempunyai Tradisi nelayan. Proses penggantian Pukat Trawl tergantung Stake Holder " ujarnya

Tambah Sutrisno. Karna laut Sergai dinilai sangat bagus jadi banyak Nelayan Pukat Trawl melaut di Perairan tersebut " tutupnya.

Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Rudy Chandra SH MM  juga mengatakan Kami akan koordinasi dengan Sat Pol Air Polres Sergai. dan kami akan terjunkan Bhabinkamtibmas untuk lakukan penyuluhan kepada Nelayan, agar tidak menggunakan Alat terlarang," ucapnya.

Untuk itu, Kami Polri siap membantu para Nelayan dalam menindaklanjuti dan kami akan koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batu Bara dengan mengundang para pengusaha Kapal " kata Rudy.

Aliansi Nelayan Kecil Modern (ANKM) Kab. Batu Bara, Indra Tarigan mengatakan bahwa sebenarnya mereka Juga tidak ingin mengambail ikan sampai ke Sergai, namun arus yang membawa Kapal mereka.

Terkait alat tangkap lanjutnya, para nelayan menunggu janji dari pemerintah memberikan bantuan untuk mengganti alat tangkap para nelayan karena untuk mengganti alat tangkap itu memerlukan biaya yang sangat mahal.

" Nelayan Tradisional Batu Bara tidak dapat Ikan dan kalah dengan Nelayan Pukat Trawl " ungkapnya..

Kamla Tanjung Beringin, Serka Dedy bersama Kapos Pulau Berhala, Serka Marinir Heri Novantri siap mendukung program Pemerintah terkait di Kelautan. 

"Kami akan bersinergi dengan Sat Pol Air Polres Sergai dalam Menjaga Keamanan Laut di Sergai  Khususnya " tegasnya .

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)