PURWOREJO, suarakpk.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2018 yang lalu telah menggelontorkan bantuan untuk merombak Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Setiap rumah reot dikabarkan mendapat bantuan dari pemprov sebesar Rp 10 juta.
Namun sayangnya program yang baik tersebut meninggalkan beberapa persoalan bagi warga masyarakat Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Belum lama ini, surakpk mencoba menelusuri informasi yang diperoleh dari aduan warga masyarakat terkait dengan masih adanya rumah warga Desa Tursino yang terdaftar mendapatkan bantuan RTLH dari provinsi jawa tengah pada tahun anggaran 2018, namun hingga sekarang belum selesai terbangun.
Dituturkan Wakil Ketua Karang Taruna Desa Tursino, Jarwa, bahwa pada tahun 2018, setiap rumah yang terdaftar, mendapatkan bantuan senilai Rp.10 juta untuk memperbaiki rumahnya, dan Desa Tursino mendapatkan 16 rumah warga.
“Dari 16 warga yang mendapatkan bantuan rehap rumah, hanya 15 yang terselesaikan, dan 1 rumah hingga saat ini belum selesai,” tutur Jarwo saat diskusi bersama di Taman Asri, Desa Tursino, Sabtu (22/2).
Jarwo mengaku telah mempertanyakan kepada ketua pelaksana terkait kendala yang dihadapi, sehingga satu rumah warga yang terbengkalai.
“Saya sudah berulang kali menanyakan ke Ketua Panitia pelaksannya, namun hingga saat ini juga belum ada kejelasan, dan hanya janji yang tidak pernah terbukti,” ujarnya.
Dikatakan oleh Jarwo, selain ada rumah yang belum terselesaikan, juga masih meninggalkan hutang di Toko Material.
“Kenapa harus berhutang, bukannya setiap warga yang mendapatkan bantuan itu adalah warga tidak mampu, dikemanakan uang bantuannya, sepertinya tidak transparan,” katanya.
Selain itu, Jarwo mengungkapkan, sebelum mendapatkan bantuan, Ketua Panitia menarik iuran dari warga penerima bantuan bedah rumah senilai, Rp.200 ribu.
“Setiap
warga dikenakanbiaya senilai Rp.200 ribu oleh Ketua Panitia, Aris
Munandar, dengan dalih untuk pelicin mencairkan bantuan Bedah Rumah,”
ungkapnya.
Ditambahkan
Jarwo, Penerima bantuan selain dipungut uang pelicin, juga ada
penarikan kembali bagi rumah warga yang sudah selesai, terbangunkan.
“Bagi
warga yang sudah selesai pembangunan, masih dikenakan biaya senilai
Rp.700 ribu sampai Rp.1 juta, itu uang untuk apa, dna banyak warga yang
keberatan,” tambah Jarwo dengan penuh tanda tanya.
Sementara,
dijelaskan Ketua Panitia RTLH Desa Tursino yang juga menjabat Kepala
Dusun I, Aris Munandar, bahwa semua rehap rumah warga yang mendapatkan
bantuan sudah sesuai dengan rencana awal dan tidak ada masalah.
“Semua rumah sudah selesai dibangun dan sudah selesai di SPJ kan,” ucapnya.
Aris
ketika ditanya tentang adanya pungutan senilai Rp.200 ribu pada warga
penerima bantuan, dirinya berdalih, tidak ada pungutan sama sekali.
“Kami tidak memungut warga penerima bantuan sama sekali, kabar darimana itu?” tanyanya.
Namun
setelah diberikan beberapa contoh oleh Jarwo dan pengurus Karang Taruna
lainnya, Aris mulai mengungkapkan, bahwa uang senilai Rp.200 ribu yang
dia minta tersebut diakuinya, bukan sebuah pungutan, namun pinjaman.
“Och Rp.200 ribu itu, iya memang ada, dan itu didasarkan kesepakatan warga penerima bantuan, bukan inisiatif saya,” ujarnya.
Jadi seperti ini, lanjut Aris yang berusaha menjelaskan, bahwa uang senilai Rp.200 ribu tersebut sebagai pinjaman panitia kepada warga penerima bantuan.
“Uang pinjaman tersebut digunakan untuk membuat proposal pengajuan bantuan ke Gubernur melalui Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten,” jelas Aris.
Dirinya mengaku, jika ada sisa dari iuran tersebut, maka akan dikembalikan kepada warga penerima bantuan.
Ketika ditanya, apakah tidak ada bantuan sedikitpun dari Pemerintah Desa untuk membiayai pembuatan proposal?,
“Sekali lagi, saya sampaikan, bahwa uang tersebut merupakan pinjaman, dan akan dikembalikan, karena pemerintah desa memang tidak dana untuk pembuatan proposal bantuan bedah rumah,” tandasnya.
Sementar terkait dengan penarikan dana senilai Rp.700 ribu – Rp.1 juta bagi warga yang sudah selesai pembangunan rumah, Aris mengaku, bahwa uang tersebut untuk membayar toko bangunan.
“Penarikan tersebut sebagai tindaklanjut pemilik rumah penerima bantuan yang berhutang di toko bangunan saat pembangunan rumahnya, dan itu saya dijadikan sebagai penanggungjawab pinjaman,” urainya.
Namun demikian, Aris terlihat kebingungan saat ditanya, tentang adanya rumah warga penerima bantuan yang hingga saat berita ini ditayangkan belum terbangun.
“Och kalau itu memang belum terbangun, karena penerima bantuan belum siap melaksanakan pembangunananya, namun semua material sudah dikirimkan ke penerima,” katanya.
Ditambahkan Aris, bahwa terkait dengan Surat Pertanggungjawaban sudah selesai, dikarenakan semua material yang semestinya diberikan kepada penerima bantuan senilai Rp.10 juta berupa barang, sudah selesai diserahkan semua.
“Semua bantuan berupa barang memang sudah selesai diberikan kepada warga penerima, sehingga untuk SPJ sudah bisa diserahkan kepada Desa,” pungkasnya.
Saat suarakpk mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Tursino, Priyono tidak berhasil menemuinya, hingga berita ini diturunkan, suarakpk belum memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa. (tim/red)
💣
BalasHapus