BANJARMASIN, suarakpk.com – Verifikasi Dewan Pers terhadap perusahaan
media, tampaknya cukup membuat gaduh di kalangan insan pers, khususnya bagi
pemilik media.
Apalagi sebelumnya
tersebar isu, media yang belum terverifikasi Dewan Pers tidak bakal bisa
menjalin kerja sama kontrak media dengan pemerintahan, baik provinsi maupun
kabupaten/kota.
Dengan kata lain,
jika tak mendapatkan kontrak dari Pemprov atau Pemkab/Pemkot, perusahaan media
pun tak bisa menggali penghasilan dari pemerintah daerah.
Sementara sejauh
ini, kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah sudah dimaklumi menjadi salah
satu sumber penghasilan perusahaan media dalam menyejahterakan karyawannya,
termasuk wartawan.
Dewan Pers yang
memiliki tugas melindungi kebebasan pers, belum lama ini, Kamis (6/2) menggelar
pertemuan dengan pimpinan redaksi beberapa media baik cetak, elektronik maupun
siber yang dikemas dalam diskusi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin. Dalam
pertemuan tersebut menjadi sharing terkait verifikasi media oleh Dewan Pers.
Ada hal yang
menarik dan memberikan angin segar pada kebebas pers di Indonesia, sebagaimana
dituturkan oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh saat menjawab pertanyaan dari
salah satu pimpinan redaksi sempat yang menanyakan terkait dengan adanya
permintaan dari Dewan Pers kepada pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan
media yang telah terverifikasi Dewan Pers. Mendengar pertanyaan tersebut, Ketua
Dewan Pers Mohammad Nuh menepis isu yang selama ini berkembang. Dirinya
menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan kebijakan dan permintaan
kepada Pemerintah Daerah untuk tidak bekerjasama dengan Media yang belum
terverifikasi.
“Dewan Pers tidak
pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan
media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Nuh saat mencoba menjawab
pertanyaan pimpinan redaksi itu.
Senada dengan
M.Nuh, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun pun menambahkan apa yang
disampaikan oleh Nuh. Menurut jurnalis senior ini, tidak masalah adanya
kerjasama antara media dengan pemerintah daerah, selama media tersebut
merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum.
“Dewan Pers tidak
pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra
dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” tambah
Hendry.
Terpenting bagi
Dewan Pers, lanjut Hendry, perusahaan media itu berbadan hukum dengan adanya
penanggungjawab utama.
“Sesuai
Undang-undang Pers, itu saja cukup sebenarnya. Tidak harus terverifikasi, tapi
kalau memang terverifikasi artinya telah teruji secara administratif,” tandas
Hendry.
Selain itu, M.Nuh
menyoroti tentang menjamurnya media berbasis online di era kemajuan teknologi
informasi saat ini, dirinya memberikan pilihan alternatif pada masyarakat dalam
mengakses informasi. Tentunya, ini menjadi tantangan bagi media cetak yang
telah eksis sebelumnya. M.Nuh pun mengungkapkan, bahwa media cetak akan terus
bisa eksis.
“Tapi sampai di
batas minimal saja,” kata Nuh yang ditemui usai diskusi.
Mantan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI ini menegaskan, tidak mungkin satu media hanya mengandalkan
di satu sektor saja, agar dapat bertahan hidup. Apalagi, beberapa media besar
nasional mampu bertahan karena memiliki source lain di luar media.
“Trans misalnya,
mereka tidak hanya mengandalkan media televisi dan online saja. Tapi ada bisnis
yang lain. MNC dan Kompas juga begitu. Ini ada pergeseran bisnis,” sebut Nuh.
Jika tidak ada
pergeseran bisnis, bukan tidak mungkin perusahaan media tidak dapat bertahan
hidup.
Lalu, apakah ada
kaitannya dengan konvergensi media? Menurut Nuh, konvergensi media terjadi
ketika munculnya era digital. Sehingga, dari media yang berbasis voice seperti
radio, televisi dan lain-lain, bergabung menjadi satu.
“Maka dari situlah
fenomena konvergensi media itu muncul. Karena teknologinya memungkinkan untuk
melakukan converge atau menyatukan antar media itu tadi. Makanya namanya
menjadi multimedia,” jelas Nuh.
Apalagi, menurut
Nuh, masyarakat saat ini tumbuh sebagai masyarakat berbasis informasi dan
pengetahuan. Sehingga, informasi sudah menjadi kebutuhan pokok. “Bangun tidur
itu (kita) pegang ini (sembari menunjukkan handphone). Beda dengan 10-15 tahun
yang lalu, artinya apa? Dia butuh informasi. (Karena) informasi itu kebutuhan
dasar,” pungkas Nuh. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar