PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Senin (24/02/2020), Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melantik anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng periode 2019-2023.
Pelantikan di Aula Eka Hapakat Lantai III, Kantor Gubernur Kalteng dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra ST MH, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, instansi vertikal serta para awak media.
Lima komisioner yang dilantik antara lain Setni Betlina, M Muklas Roziqin, Srie Rosmilawati, Baneri Repelita dan Daan Rismon.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
Dalam laporan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Kalteng, Agus Siswadi, yakni kelima komisioner itu dilantik setelah melalui proses tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, seperti tahapan seleksi administratif dan tes fit and propertest oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
"Komisi Informasi Kalteng berkedudukan di Kota Palangka Raya, dengan keanggotaan berjumlah lima orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota yang dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi". Katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur H Sugianto Sabran menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan adanya transparansi, keterbukaan informasi serta interaksi yang dialogis oleh karenanya diperlukan suatu Pemerintahan yang responsif dan terbuka serta siap untuk melayani masyarakat.
Sugianto Sabran juga menuturkan, dengan Pemerintahan yang terbuka diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam proses perumusan kebijakan publik sampai dengan membuka ruang yang lebar bagi pengawasan publik sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya prinsip keterbukaan ini, akan membangun kepercayaan publik kepada Pemerintah.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini berharap keberadaan Komisi Informasi selain mengawal keterbukaan informasi publik, juga dapat memberikan stimulan bagi pembangunan yang berdemokrasi dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar