Dishub Gelar Rapat Percepatan Bidang Pelayanan se-Kalteng - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Februari 2020

Dishub Gelar Rapat Percepatan Bidang Pelayanan se-Kalteng


PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Dalam membangun sinergi pada percepatan pelayanan Hb kepada masyarakat dalam pengurusan pas kecil kapal di GT7, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota bersama KSOP dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) melaksanakan Rapat Koordinasi di Aula Dishub Kalteng pada Jumat (21/02/2020).

Hasil rakor tersebut menyepakati agar Dishub Kabupaten/ Kota segera membuka gerai pengukuran kapal di bawah GT7 di wilayah kerja masing-masing.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy dalam penjelasannya mengatakan, Gerai pengukuran kapal di bawah GT7 tersebut diharapkan dapat segera dimulai pada masing-masing Kabupaten/ Kota untuk selanjutnya ahli ukur kapal dari KSOP/UPP yang berada di wilayah kerja masing-masing akan segera mendatangi dan melaksanakan pengukuran kapal di gerai pengukuran kapal yang telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota.

"Gerai ini merupakan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal yang diinisiasi bersama-sama dan perlu segera dilaksanakan, bertujuan untuk mempermudah para nelayan dan pemilik kapal untuk mendapatkan Pas kecil tanpa dipungut biaya atau gratis". Ungkap Yulindra Dedy. 

Yulindra juga mengungkapkan bahw, dilakukan adalah untuk mewujudkan komitmen nyata Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota bersama KSOP/ UPP se-Kalteng, serta bentuk kehadiran Negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah GT7. Karena setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut, sungai maupun danau wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Bagi kapal di bawah GT7, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut, sungai dan danau atau saat berlaya". Lanjut PLT Dishub Kalteng.

Lebih lanjut ditegaskan, dalam rapat tersebut bahwa pelaksanaan Gerai layanan ini sangat penting dan strategis, khususnya bagi pemerintah daerah dalam rangka memaksimalkan potensi sektor kemaritiman dan perairan darat sebagai motor penggerak dan pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang memiliki ketergantungan tinggi di perairan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan sosialisasi kepada para nelayan dan masyarakat untuk memanfaatkan Gerai Pengukuran kapal di bawah GT7 agar kapalnya bisa mendapatkan sertifikat pas kecil sesuai aturan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut disampaikan juga melalui pihak KSOP agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat pengguna kapal agar dapat menyiapkan dokumen kapal secara lengkap terutama daftar kepemilikan dan surat tukangnya.

itu, Pemerintah Provinsi juga mengimbau agar masyarakat nelayan dan pemilik kapal di wilayah perairan darat agar pada saatnya tidak menyia-nyiakan kesempatan yang akan diberikan oleh Pemerintah untuk mendapatkan sertifikat atas nama kapalnya masing-masing yang diberikan tanpa dipungut biaya.(nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)