Diduga Usaha Tambang Milik PT. Bahtera Agung Tano Niha Beroperasi Tanpa IUP - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Februari 2020

Diduga Usaha Tambang Milik PT. Bahtera Agung Tano Niha Beroperasi Tanpa IUP


NIAS BARAT, suarakpk.com - Ketua LSM PKN (Peduli Kepulauan Nias), Petrus S. Gulo, SE., menduga PT. Bahtera Agung Tano Niha, perusahaan yang memproduksi bahan material agregat atau batu pecah yang diolah dengan mesin stoner cruser telah melakukan penambangan liar di Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Petrus kepada pers baru-baru ini di Nias Barat.
Dituturkan Petrus, bahwa dirinya mengaku telah melakukan pemantauan dan investigasi di lokasi, diperoleh informasi bahwa PT. Bahtera Agung Tano Niha telah beroperasi sejak bulan September 2019.
"Sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi masih belum ada," tuturnya.
Petrus, menilai Perusahaan tersebut tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana tersurat dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dimana yang dimaksud dengan IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi," katanya.
Dijelaskannya, bahwa sanksi pidananya dengan jelas diatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
"Juga termasuk pelanggaran terhadap UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan," ucap Petrus.
Diungkapnya, jika Pertambangan ini juga dituding telah merugikan Pemerintah Daerah Nias Barat.
"Sebesar sejumlah retribusi berdasarkan produksi sejak bulan September 2019", ungkapnya.
Petrus, menduga bahwa perusahaan ini beroperasi dengan sepengetahuan dan seizin pejabat berpengaruh di Pemkab Nias Barat.
"Oleh karena itu perusahaan ini bisa beroperasi dengan leluasa tanpa izin," tambahnya.
Petrus meminta kepada pejabat berwewenang di Nias Barat untuk menghentikan operasi perusahaan ini sampai semua urusan perizinan selesai. "Dan diminta kepada elemen masyarakat untuk melaporkan perusahaan ini kepada penegak hukum, karena perusahaan ini telah dengan sengaja mengangkangi aturan hukum yang berlaku dan merugikan pemerintah daerah", pintanya.
Dijelaskan Petrus, masyarakat tidak keberatan atas keberadaan perusahaan pertambangan di wilayah Nias Barat, tetapi harus memenuhi semua aturan hukum yang berlaku, terutama urusan perizinan.
Di sisi lain, salah satu penanggungjawab perusahaan di lapangan, Herman Waruwu, saat di konfirmasi wartawan, dirinya membenarkan bahwa perusahaannya mulai beroperasi sejak bulan Juli 2019 dan mulai berproduksi pada bulan September 2019 sampai sekarang.
Sementara, salah satu pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Barat yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi tentang Izin operasional, menerangkan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi bagi PT. Bahtera Agung Tano Niha untuk beroperasi di Nias Barat.
Mendengar penjelasan dari pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Barat, masyarakat berharap pada instasi terkait perlu untuk melakukan investigasi di lapangan. (Kurnia/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)