Sekjen PGRI : Kemana Simpanan Uang Pensiun Kami Rp.357 Miliar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Januari 2020

Sekjen PGRI : Kemana Simpanan Uang Pensiun Kami Rp.357 Miliar


JAKARTA, suarakpk.com –  Pengembalian uang tabungan perumahan puluhan ribu guru yang sudah pensiun dari Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) yang macet sejak tahun 2019 dipertanyakan oleh Sekretaris Jenderal PB PGRI Ali Rahim. Pertenyaan tersebut diungkapan saat dirinya bersama pengurus PGRI lainnya mengadu ke Komisi X DPR RI, beberapa waktu lalu, Rabu (29/1) di senayan Jakarta Pusat.
Dituturkan Ali, bahwa Guru yang pensiun 2019 jumlahnya 51 ribu, dikali Rp7 juta (Rp357 miliar).
"Ke mana uang kami itu, uang guru-guru itu?” tutur Ali.
Dikatakan Ali, bahwa dalam sistem keanggotaan PGRI, pada 2020 ini akan ada 62 ribu guru lagi yang pensiun.
“Kami sudah cek di mana kantornya, itu sewa ruko, pak, mengelola uang yang triliun dari uang muka rumah sejak 1985. Yang pensiun 1 Januari 2020, dia mendapatkan Rp7,3 juta, tapi uang itu tidak ada,” kata Ali.
Berdasarkan penjelasan yang diperoleh PB PGRI dari manajemen Bapertarum, hanya lembaga tersebut diambil alih oleh BP Tapera. Selain itu, Ali juga mempertanyakan regulasi kementerian keuangan yang menyimpan simpanan pensiun Guru.
“Katanya uangnya aman disimpan menteri keuangan. Tetapi regulasinya belum ada. Masa regulasi standarnya sampai 8 bulan belum ada. Mohon maaf yang mulia, itu di luar agenda,” pungkas Ali.
Sebagaimana diketahui, bahwa Bapertarum telah dibubarkan sejak 23 Maret 2018, yang kemudian pengelolaan dana Taperum dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Operasional (PKO) Bapertarum-PNS hingga dialihkan kepada BP Tapera sejak dilantiknya Komisioner dan Deputi Komisioner tanggal 29 Maret 2019 sesuai Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2019.
Ali menambahkan kembali kini telah terjadi peralihan tugas dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Sampai dengan saat ini dana Taperum disimpan oleh Kementrian Keuangan dan tetap diperhitungkan pemupukannya sampai dengan dana tersebut dapat dikembalikan kepada pensiunan PNS, sesuai isi informasi dalam Surat Edaran Nomor:02/SE/ BP-TPR/II/11/2019.
(Red/Humas)

2 komentar:

  1. Kapoldan dan Bareskrim polriy utamakan pengawasan disetiap kabupaten hususnya Kalbar masalah ilegal.

    BalasHapus
  2. Dana sebesar itu jika dihitung bunganya selama disimpan atau dikelola Depkeu sangat besar sekali.

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)