Wow...Digunakan Untuk Ini, Uang Rp 8,648 Miliar Hasil Korupsi Mantan Mempora - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Januari 2020

Wow...Digunakan Untuk Ini, Uang Rp 8,648 Miliar Hasil Korupsi Mantan Mempora


JAKARTA, suarakpk.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kemana aliran dana korupsi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, bersama Imam disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pihak.
Gratifikasi ini kemudian digunakan dalam berbagai hal dan bentuk, termasuk buka puasa bersama hingga nonton F1. 
Jaksa KPK pun membeberkan sejumlah rincian penggunaan gratifikasi tersebut oleh Ulum dan Imam. Mulai dari pembayaran desain rumah hingga pembayaran pembelian pakaian untuk Imam.
"Sejumlah Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas Kemenpora) yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima," kata jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Satlak Prima merupakan singkatan dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.
Menurut jaksa, saat itu pihak konsultan mempresentasikan rencana pembuatan desain rumah milik Imam di wilayah Cipayung, yang selanjutnya disetujui oleh istrinya, Shohibah Rohmah.
Pada saat itu dijalin kontrak antara pihak konsultan dan Shohibah dengan nilai Rp 700 juta.
Seiring beberapa waktu, Ulum, Imam, Shohibah melakukan pertemuan dengan pihak konsultan di rumah dinas Imam.
Dalam pertemuan itu, Shohibah minta dibuatkan desain interior butik dan kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Menurut jaksa, rencana anggaran yang dibutuhkan untuk renovasi butik dan kafe itu sebesar Rp 300 juta. Sedangkan biaya jasa desain interior sebesar Rp 90 juta.
"Pada sekitar bulan Oktober 2016, Terdakwa menghubungi Lina Nurhasanah.
Dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 2 miliar untuk membayar 'Omah Bapak', maksudnya yaitu rumah milik Imam Nahrawi," kata jaksa.
Uang tersebut diambil dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima. Membayar keperluan pribadi Imam selain Rp 2 miliar, Ulum juga menerima gratifikasi sebesar Rp 4,948 miliar dari Lina Nurhasanah. Uang itu juga diambil dari anggaran Satlak Prima. Ulum menerima uang tersebut sebanyak 38 tahap.
Uang itu digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti membayar acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam; membeli pakaian Imam; membayar tiket masuk F1 untuk rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016; hingga membayar tagihan kartu kredit atas nama Ulum sendiri.
Tak ada tanda terima resmi
Selanjutnya, Ulum menerima gratifikasi sebesar Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai tahun 2018.
"Imam Nahrawi meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana (mantan Deputi IV Kemenpora), padahal Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada bulan Oktober 2017," kata jaksa.
Atas permintaan itu, Mulyana bertemu PPK Satlak Prima Tahun 2017 Chandra Bakti dan Supriyono.
Dalam pembahasan tersebut disepakati memberikan uang Rp 400 juta kepada Imam.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Supriyono ke Ulum di dekat masjid yang terletak di sekitar areal parkir Kemenpora.
"Tanpa adanya tanda terima yang sah dengan disaksikan oleh Mulyana. Beberapa hari kemudian Mulyana menyampaikan kepada Imam Nahrawi bahwa uang untuknya telah diserahkan melalui Terdakwa, selanjutnya Imam Nahrawi mengatakan 'terima kasih'," kata jaksa.
Terima dari mantan Sekjen KONI 
Terakhir, Ulum menerima gratifikasi Rp 300 juta dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Pada tahun 2015, Ulum menemui mantan Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam.
Ulum meminta Alfitra menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk Imam.
"Dengan mengatakan, 'Pak Ses mau lanjut enggak? Kalau mau, siapkan uang Rp 5 M secepatnya”.
Atas permintaan Terdakwa tersebut, Alfitra Salam belum memenuhinya," kata jaksa.
Selanjutnya, pada awal bulan Agustus tahun 2015, Ulum kembali menemui Alfitra di ruang kerjanya. Dalam kesempatan itu Ulum menyampaikan bahwa Imam akan ada kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang.
"Kemudian karena ada permintaan lagi dari Imam Nahrawi melalui Terdakwa tersebut, lalu Alfitra Salam menghubungi Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI terkait permintaan itu dan Ending Fuad Hamidy sepakat memberikan uang Rp 300 juta untuk Imam Nahrawi," lanjut jaksa.
Uang tersebut sempat dititipkan ke Lina Nurhasanah di kantor Kemenpora. Tanggal 6 Agustus 2015, Alfitra dan Ending berangkat ke Surabaya.
Sesampainya di sana, keduanya bertemu Lina Nurhasanah bersama stafnya Alverino Kurnia di sebuah restoran di Bandara Juanda, Surabaya.
"Dalam pertemuan itu Lina Nurhasanah menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta kepada Ending Fuad Hamidy dan Alfitra Salam," ujar jaksa.
Selanjutnya, Ending dan Alfitra berangkat ke sebuah rumah di Jombang yang sedang ditempati oleh Imam, beberapa ajudannya dan Ulum.
"Selanjutnya Alfitra Salam menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta tersebut kepada terdakwa (Ulum) di hadapan Imam Nahrawi," kata jaksa.
Menurut jaksa, sejak Imam Nahrawi menerima gratifikasi-gratifikasi tersebut melalui Ulum,
Imam Nahrawi tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari.
"Dengan mengatakan, 'Pak Ses mau lanjut enggak? Kalau mau, siapkan uang Rp 5 M secepatnya”.
Atas permintaan Terdakwa tersebut, Alfitra Salam belum memenuhinya," kata jaksa.
Selanjutnya, pada awal bulan Agustus tahun 2015, Ulum kembali menemui Alfitra di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan itu Ulum menyampaikan bahwa Imam akan ada kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang.
"Kemudian karena ada permintaan lagi dari Imam Nahrawi melalui Terdakwa tersebut, lalu Alfitra Salam menghubungi Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI terkait permintaan itu dan Ending Fuad Hamidy sepakat memberikan uang Rp 300 juta untuk Imam Nahrawi," lanjut jaksa.
Uang tersebut sempat dititipkan ke Lina Nurhasanah di kantor Kemenpora. Tanggal 6 Agustus 2015, Alfitra dan Ending berangkat ke Surabaya.
Sesampainya di sana, keduanya bertemu Lina Nurhasanah bersama stafnya Alverino Kurnia di sebuah restoran di Bandara Juanda, Surabaya.
"Dalam pertemuan itu Lina Nurhasanah menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta kepada Ending Fuad Hamidy dan Alfitra Salam," ujar jaksa.
Selanjutnya, Ending dan Alfitra berangkat ke sebuah rumah di Jombang yang sedang ditempati oleh Imam, beberapa ajudannya dan Ulum.
"Selanjutnya Alfitra Salam menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta tersebut kepada terdakwa (Ulum) di hadapan Imam Nahrawi," kata jaksa.
Menurut jaksa, sejak Imam Nahrawi menerima gratifikasi-gratifikasi tersebut melalui Ulum,
Imam Nahrawi tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari.
Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor : redaksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gratifikasi Rp 8,64 Miliar Imam Nahrawi Dipakai untuk Beli Tiket F1, Baju, hingga Bangun Rumah Pribadi", 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)