Perbup Penerima ADD dan DD Belum Disahkan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Januari 2020

Perbup Penerima ADD dan DD Belum Disahkan

GUNUNG MAS, SUARAKPK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk penerimaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di 114 desa. Sebab, di tahun 2020 ini ada penambahan dana bagi semua desa.  Sehingga menunggu penentapan perbup yang akan disahkan nantinya. 

 Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulianus H Umar mengatakan, untuk desa penerima mengalami kenaikan dan diperkirakan Perbup yang dibuat pada bulan Februari baru disahkan.

Kendati hal tersebut, berdasarkan pengalaman pada tahun sebelumnya, yang tercatat ada tiga desa yang belum mengambil ADD dan DD. Sehingga, menjadi acuan kedepan. Memang diakuinya, masih ada kesempatan bagi pihak dua desa yang belum sama sekali pencairan dan paling lambat dilakukan pada bulan Juni 2020 ini.

“Artinya bagi dua desa yaitu Desa Sangal dan Desa Bereng Jun yang belum sama sekali mengambil baik itu ADD maupun DD bisa di bulan Juni ini paling lambat, dan dilakukan juga secara bertahap diampil dan di SPJ kan dan tahap berikutnya seperti hal yang sama harus di SPJ kan dan benar akan begitu juga pada berikutnya, dan untuk Desa Takaoi” ujar dia.

Sebelumnya, tambah dia, seperti Desa Sangal Kecamatan Rungan dan Bereng Jun Kecamatan Manuhing, dikarenakan ada konflik pemerintahan desa setempat sehingga saat ini sudah diganti dengan pejabat kedes sementara, kemudian untuk Desa Takaoi Cuma keterlambatan untuk dilakukan pengajuan saja.

“Karena itu kami menyarankan kepada pihak desa apabila sudah keluar Perbup mengenai pencairan ADD dan DD supaya dapat melengkapi berkas pengajuan pencairan yang ada di 114 desa, bagi desa yang belum cair itu satu lambat pengajuan dan duanya karena Kadesnya defenitifnya tersangkut masalah hukum,” tandas Yulianus. (Alw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)