Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Januari 2020

Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan

KAPUAS, SUARAKPK - Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kuala Kapuas kendalikan peredaran obat terlarang jenis seledryl. Kasus ini terungkap setelah jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus pemakai dan menyebutkan beli dari seseorang dalam Rutan di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Hingga akhirnya, Satresnarkoba melakukan pengbangan. Alhasil, dalam upaya tersebut berhasil meringkus Andik Sumartin (27) warga Desa Bawan, Kecamatan Benama Tinggang, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (18/1) sore.

Andik sendiri merupakan warga binaan Rutan Kuala Kapuas. Yang mana dia merupakan napi kasus pencurian. 

“Pelaku yang kami tangkap ini adalah warga binaan kasus pencurian. Dia terlibat dalam peredatan obat terlarang jenis seledryl". Ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman, Minggu (19/01/2020).

Dari tangan pelaku ini, Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 38 plastik klip yang berisi obat jenis Seledryl dengan jumlah 738 butir dan 122 plastik klip kosong.

Suherman menyampaikan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal obat-obatan terlarang yang dimilikinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan". Tutupnya. (Alw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)