Kesepakatan Sidang Mediasi Perdata M.Salim Dengan PT Rambang Agro Jaya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Januari 2020

Kesepakatan Sidang Mediasi Perdata M.Salim Dengan PT Rambang Agro Jaya



Kab.OKI, suarakpk.com - Gugatan Masyarakat Kembali digelarnya dengan tergugat PT Rambang Agro Jaya (RAJ) penggugat Salim warga Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sidang lanjutan ke - 4 tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan agenda lanjutan berupa mediasi, Rabu (15/1/2020) sore.

Sengketa lahan ini sendiri berawal dari gugatan Muhammad Salim atas sejumlah lahan seluas 8.190.000 meter persegi itu diklaim sebagai tanah miliknya yang merupakan tanah hak waris.

Berdasarkan sejumlah berkas kepemilikan, terhadap perusahaan perkebunan sawit yang disinyalir sejak beberapa tahun lalu terbukti PT RAJ menguasai dan menggarap lahan miliknya tanpa ijin darinya selaku pemilik lahan.

Setelah mediasi yang dijalani oleh pengacara dari kedua belah mengabiskan waktu selama kurang lebih setengah jam, pengacara kedua belah pihak lantas meninggalkan ruangan sidang.

Pengacara Penggugat H. Hastari saat ditanya awak media mengenai jalannya mediasi.

"Mediasi tadi masih sebatas menyampaikan usulan-usulan ingin dilakukan damai atau tidak, dan juga sekalian memperlihatkan sekilas mengenai alat bukti kita," ucap Lawyer yang berasal dari Palembang.

Dijelaskannya, saat ini pihak tergugat telah menyetujui hasil mediasi dan akan segera menyampaikan ke pimpinan perusahaan.

"Kalau dari pihak tergugat PT RAJ sih akan melaporkan dulu kepada atasannya mengenai hasil mediasi hari ini, tetapi pada prinsipnya terlihat mereka akan memilih berdamai" jelasnya.

Disampaikan pula harapan dari diadakannya mediasi tersebut, supaya dapat menemukan titik terang mengenai tuntutan ganti rugi lahan yang dilayangkan.

"Kita cukup puas dengan hasil mediasi dan berjalan kondusif, serta tanggapan positif selama mediasi berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Moris kuasa hukum tergugat masih akan mempertimbangkan hasil mediasi.

"Kami masih menunggu penelusuran lebih lanjut terkait tuntutan dan fakta di lapangan," tuturnya.

Saat ini pihak kuasa hukum belum dapat menyampaikan pernyataan lebih jauh lagi terhadap mediasi yang telah dilakukan.

"Mediasi tidak bisa kita paparkan karena sifatnya masih rahasia, mungkin lanjutnya setelah keputusan saja," ungkapnya.

Untuk diketahui dalam provisi gugatan, atas pengakuan Hak Milik No. 120/1962/ka tanggal 6 Juli 1962 sebagai pemilik sah dan berkekuatan hukum tetap, kemudian penggugat mengajukan sejumlah gugatan, diantaranya kerugian materil sebesar Rp.516,1 Miliar, kompensasi atas penggunaan lahan oleh tergugat selama 96 bulan sebesar Rp.381,1 Miliar, serta gugatan lainnya. (Bagus Saputra/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)