Kades Bantardawa Resmi Ditahan Polres Ciamis - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Januari 2020

Kades Bantardawa Resmi Ditahan Polres Ciamis



KAB. CIAMIS, suarakpk.com - Diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari dana desa, bantuan Provinsi Jabar serta dana bantuan keuangan Pemkab Ciamis pada tahun 2017. Kepala Desa Bantardawa, (SN) Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis (SN), resmi ditahan oleh Kepolisian Polres Ciamis.
Dituturkan Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, belum berapa lama ini, Senin (20/1/2020) bahwa terungkapnya kasus dugaan korupsi Kades Bantardawa berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memeriksa sampai 33 saksi.
Setelah mendapat laporan hasil kerugian negara dari Inspektorat Ciamis mencapai Rp165.114.097. Audit yang memerlukan waktu hingga 9 bulan. Satreskrim Polres Ciamis menetapkan (SN) sebagai tersangka dan langsung menahannya.
“Kerugian negara ditaksir sampai Rp 165 juta. Sebelumnya ada pengembalian dari total sekitar Rp 300 juta, tapi tidak full,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis.
Dijelaskan oleh Kapolres menerangkan modusnya dalam hal pembangunan infrastruktur jalan, tersangka meminta PPK mengurangi kualitas infrastruktur dan memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban sesuai yang diharapkan dan melakukan peminjaman pribadi.
“Tapi faktanya laporan tak sesuai. Uang yang diduga hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk THR dan tersangka tidak menyetorkan pajak,” jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, barang bukti yang diamankan dari tersangka, sejumlah dokumen mulai dari APBDes 2017, Proposal DD, Bankab dan Banprov 2017, LPJ tahun 2017, rekening desa, bukti kuitansi penyerahan uang desa dan uang sebesar Rp 25 juta.
“Memang penyelidikan ini memerlukan waktu, audit di Inspektorat saja memerlukan waktu 9 bulan, jadi menunggu hasilnya,” ujar Bismo.
Diungkapkan Kapolres, bahwa tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Dani/red)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)