Terkait dugaan arogansi terhadap perawat ini tanggapan wabup - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Desember 2019

Terkait dugaan arogansi terhadap perawat ini tanggapan wabup

Syahrul Bin Syam'un wakil bupati Aceh timur.

Aceh timur/suarakpk com--Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama'un membantah adanya kekerasan fisik atau arogansi terhadap perawat RSUD SULTAN ABDUL AZIZ SYAH Peureulak Aceh Timur, Memberi Bantahan kepada awak media ini, Jumat,(13/12/2019)

"Kalau terkait pemberitaan di media sosial dalam seminggu ini,saat media suarakpk menanyakan ke Wabup melalui via seluler pemberitaan terkait dugaan arogansi kepada perawat Wabup memberi sanggahan, mempertanyakan kembali apakah ada korban yang menjadi kekerasan kontak Fisik, kalau ada kenapa tidak di visum dan melapor.

"Kalau sebelumnya tidak ada kontak fisik terhadap perawat RSUD, Wabup hanya memberi masukan dan teguran kepada karyawan RSUD, Dikarnakan Saat Wabup ingin di rawat di RSUD tersebut, Kata Wabup"

"Wabup merasa pelayanan di RSUD tersebut kurang maksimal, dikarnakan perawat suka lalai dengan gadget nya, tambah wabup.

Sebagai Wakil Bupati Syahrul Bin Syama'un Memberi Tindakan keras kepada Pihak RSUD Agar Perawat - Perawat siap siaga dalam memberi pelayanan terhadap pasien yang ingin di rawat, Meminta agar perawat menjalini komitmen dalam memberi pelayanan yang maksimal kepada pasien tampa memandang miskin atau kaya,sebab menurut beliau profesi mulia jika di lakukan ikhlas dan tulus hati.

"Perawat itukan profesi mulia, pekerjaan mereka bernilai ibadah jika dilakukan dengan ikhlas dan tulus," Pungkasnya.

Sementara Hubungan antara pasien dan dokter dalam pelayanan kesehatan oleh beberapa akademisi dan praktisi hukum juga berpendapat sama, bahwa pasien dapat digolongkan sebagai konsumen sedangkan dokter dan rumah sakit digolongkan sebagai pelaku usaha dalam bidang kesehatan. Hal ini membawa dampak bahwa aturan-aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga berlaku dalam hubungan transaksi terapeutik dokter dan pasien tersebut.

Pasien rumh sakit adalah konsumen,sehingga secara umum di lindungi dengan undang undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen  hak-hak konsumen salah satu adalah hak untuk di perlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.

Wakil bupati juga mengingatkan kepada media tolong jaga kode etik  jurnalistik dalam menggunakan exspos berita sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang pers  setidaknya pemberitaan harus nya berimbang jangan sepihak.ujar wabup.

"Lanjutnya Wakil bupati mengingatkan kepada kepala kesatuan perawat baik di Aceh timur atau di Banda Aceh,"jangan latah dalam memerima laporan tanpa tau kronologi kejadian.

"Lanjutnya sementara saya sebagai pasien sudah menunggu kurang lebih 30 menit dalam keadaan sesak dan hanya butuh oxigen,tapi tidak ada satu oxigen pun disitu.Padahal setengah jam sebelum saya ke RS tersebut,saya sudah menghubungi pihak RS untuk siapkan oxigen untuk saya.Kata Wabup"

"Saya merasa pelayanan di RSUD tersebut kurang maksimal dikarnakan para petugas medis sepeti lupa tupuksinya masing-masing,saya sebagai pimpinan daerah saja seperti ini pelayanan yang
saya dapat,bagaimana nasib masyarakat umum.pangkas Wabup.(Dd)

3 komentar:

  1. Izin mengomentari,

    Sepertinya karya yang satu ini perlu di edit kembali.

    Ada begitu banyak alunia yang typo dalam penulisan, harusnya di kroscek kembali sebelum di bagikan ke publik.

    BalasHapus
  2. Ya Allah neubi ke adilan... Dan neu pedeuh yg betoi dan neu hukom yang salah.

    BalasHapus
  3. Klo salah kita akui ajalah kesalahan kita.tapi,betul atau tdak ada kejadian kekerasan itu yg mnjadi permasalahan skrang

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)