Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Polres Blora Panggil Bendahara Desa Plantungan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Desember 2019

Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Polres Blora Panggil Bendahara Desa Plantungan


BLORA, suarakpk.com – Dugaan adanya penyelewengan Dana Desa di Desa Plantungan, Kabupaten Blora, akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Blora. Dikabarkan, belum lama ini, Sabtu, (21/12) Bendahara Desa Plantungan, Waluyo dipanggil oleh penyidik Polres Blora untuk dimintai klarifiskasi terkait dugaan penyelewengan Dana keuangan Desa 2017, 2018 dan 2019.
Kepala Unit II Tindak Pidana Korupsi Polres Blora Suhari, mengatakan bahwa akan ada panggilan lanjutan.
“Akan kami panggil lagi, karena dalam pemeriksaan kemarin tidak membawa dokumen yang kami minta, tutur Suhari.
Terpisah, mantan Kepala Desa Plantungan, Suwardjo, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan penggunaan keuangan desa oleh Inspektorat memang ada temuan. Dikatakannya, temuan tersebut didasarkan pada proyek yang sudah dikerjakan namun tidak ada SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).
“Memang ada temuan, yang mana pada tahun 2017 proyek sudah saya kerjakan, tapi SPJ tidak dikerjakan oleh operator” kata suwardjo.
Dirinya juga menjelaskan bahwa temuan di 2017, sudah dikerjakan di 2019. Menurut Suwardjo, bahwa pengembalian dana temuan sudah tertera pada rekening desa pada tanggal 12 September 2019 sebesar Rp. 185.000.000,- dan pada tanggal 20 Desember 2019 sebesar Rp. 24. 000.000,-.
Di sisi lain, Suiswari, mantan Oprator Desa Plantungan membantah apa yang disampaikan oleh Mantan Kepala Desa Plantungan, Suwardjo. Dia menjelaskan bahwa semua pekerjaan desa sudah di buatkan pertanggungjawaban.
Dikatakan mantan operator, bahwa pada saat itu memang ada temuan lain yaitu berkaitan tentang Pajak.
“Semua sudah saya buatkan untuk SPJ nya, pada tahun setahu saya masih ada tunggakan pajak juga,” jelas suiswari saat dikonfirmasi melalui telepon.
Senada, pernyataan dari Suiswari dibenarkan oleh Bendahara Desa Plantungan, Waluyo. Ia mengungkapkan bahwa SPJ ditahun 2017 sudah dikerjakan semua.
“Sudah saya kerjakan pada saat itu bersama operator desa, tapi masih saja ada temuan," ungkapnya,.
Waluyo juga menyatakan bahwa dia tidak seluruhnya tahu terkait pembelanjaan Dana Desa. Ia mengaku bahwa disetiap pencairan, Dana Desa langsung diminta oleh Kepala Desa.
“Saat pencairan, saya hanya menemani pak Kades. Setelah itu semua diminta oleh pak Kades, saya hanya diberi uang bensin. Setelah itu saya tidak tau dibuat apa oleh pak kades,” pungkasnya.
Untuk diketahui berdasarkan Permendagri Nomor 113 TAHUN 2014 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Bendahara Desa mempunyai tugas : Menerima, menyimpan, meyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes. selanjutnya terkait dengan proses penyerapan anggaran sebagaimana pada pasal 27 sebagai berikut :
(1) pelaksana kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB);
(2) Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa;
Hal ini dikandung maksud bahwa penyerapan anggaran harus sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diperlukan oleh masing-masing pelaksana kegiatan sehingga apabila dana sudah diserap oleh Bendahara Desa diserahkan pada Tim pelaksana kegiatan bukan pada Kepala Desa. (Prass/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)