Dua orang lelaki dan satu orang perempuan di hukum cambuk - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Desember 2019

Dua orang lelaki dan satu orang perempuan di hukum cambuk

Aceh timur/suarakpk com-Dua orang lelaki dan satu orang perempuan pelanggar syariat Islam,yang terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau perbuatan mesum dihukum cambuk.
Eksekusi cambuk tiga pelaku mesum tersebut berlangsung di mesjid agung darusshalihin,Idi rayeuk kabupaten Aceh timur, Kamis (5/12/2019).Eksekusi cambuk disaksikan puluhan warga,serta penjagaan diperketat oleh personil polisi dan personil satpol PP/WH Aceh timur.
Pelaku yang berinisial (ISK) (22), warga Dusun Pendidikan Desa Bayeun Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur itu,pingsan saat menjalani cambukan yang ke 50 dari 100 kali yang harus dijalaninya.

Melihat kondisi terpidana yang sudah lunglai itu, petugas yang terdiri Satpol PP dan WH, kepolisian dan kejaksaan,langsung menggotong pelaku ke mobil ambulans yang sengaja disiapkan di samping panggung eksekusi.

terpidana  yang sudah diperiksa kesehatannya oleh tim medis dan dinyatakan sehat, kembali digotong ke atas panggung untuk dilanjutkan 50 kali cambukan lagi Namun ketika  cambukan ke 60, sang eksekusi kembali menghentikan ayunan rotan cambuknya ke arah terpidana meski akhirnya tuntas 100 kali cambuk.

Selain (ISK) pihak Kejari Aceh Timur atas putusan Mahkamah Syariah  Idi juga menghukum dua terpidana  mesum lainnya yakni,(ISN) (23), warga dusun Cot Kala dan seorang wanita (WT)(20), warga Dusun pendidikan,desa Bayeun kecamatan rantau selamat.

Khusus terpidana (ISN) hukuman cambuk 100 kali ditambah uqubat ta’zir lima kali hingga ia harus menahan pukulan rotan sebanyak 105 kali.

Sedangkan yang perempuannya tetap 100 kali oleh algojo yang telah disiapkan juga seorang wanita.Ketiga terpidana yang dihukum cambuk itu, terbukti secara sah  melakukan perbuatan zina dan sebelumnya mereka telah dibina di pesantren dan di LP Idi, Pangkas Muliana,SH kasi Pidum Kejari Idi kepada awak media usai pelaksanan hukuman cambuk.(Dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)