Di Duga Tidak Netral Panitia dan BPD Desa Padangdangan Terancam Digugat Ke PTUN - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Desember 2019

Di Duga Tidak Netral Panitia dan BPD Desa Padangdangan Terancam Digugat Ke PTUN

Sumenep, suarakpk.com - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, akan digugat atau dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh salah satu Calon Kepala Desa Padangdangan dengan No. Urut 03 atas nama Muh. Hasin.

Pasalnya, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan dan juga BPD Padangdangan selaku pengawas Pemilihan Kepala Desa Padangdangan diduga berpihak kepada calon Kepala Desa Padangdangan No. Urut 02 atas nama dengan inisial MM yang diduga telah menggunakan Ijazah Palsu pada saat mendaftar/melamar sebagai Calon Kepala Desa Padangdangan.

Menurut Saiful Anwar SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Calon Kades Padangdangan No. Urut 03 (Muh. Hasin) mengatakan bahwa, Seharusnya Calon Kepala Desa Padangdangan No. Urut 02 atas nama dengan inisial  MM tersebut sudah tidak lolos atau gugur ditahap Verifikasi Persayaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Padangdangan.

"Karena sebelum penetapan Calon Kepala Desa Padangdangan, Dinas Pendidikan Sumenep telah mengirim surat kepada panitia pilkades Padangdangan untuk mencabut Photocopy Legalisir Ijazah paket A setara SD yang digunakan MM untuk melamar sebagai calon Kepala Desa Padangdangan, karena Ijazah paket A setara SD milik MM diduga palsu sebab nama MM dengan nomor induk 011 tidak ada dalam data nominasi pelulusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Sumenep Tahun 1998," Kata Saiful Anwar SH, MH, kepada wartawan Jum'at (29/11) melalui sambungan selulernya.

Akan tetapi, Lanjut Saiful biasa dipanggil, Panitia Pilkades Padangdangan ini diduga mengabaikan surat yang dikirimkan Dinas Pendidikan Sumenep tertanggal 27 Agustus 2019 yang lalu tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan Panitia Pilkades Padangdangan tetap menetapkan MM sebagai salah satu Calon Kepala Desa Padangdangan.

"Sikap dan perbuatan Panitia Pilkades Padangdangan yang tetap memaksakan menetapkan M M sebagai Calon Kepala Desa Padangdangan ini telah melanggar hukum dan aturan perundang-perundangan," Sambung dia.

"Sehingga kami selaku Kuasa Hukum Calon No. Urut 03 atas nama Muh. Hasin yang merasa dirugikan atas sikap dan perbuatan Panitia Pilkades Padangdangan dan BPD selaku pengawas Pelaksanaan Pilkades akan melakukan Upaya Hukum Perdata maupun Pidana, karena perkara ini juga ada unsur Pidananya," Tegas dia.

Lanjut saiful " Bahkan pada tanggal 26 november 2019 saya sudah berkirim surat kembali ke  Dinas Pendidikan. Alhamdulillah sudah ada jawaban," tegasnya.

Ditanya lebih lanjut tentang sejauh mana jawaban dari Diknas, dengan wajah tersenyum saiful menjawab. "Tunggu saja saatnya, yang jelas hasilnya sesuai harapan," tegasnya.

Sampai Berita ini diturunkan proses tersebut masih akan dilanjutkan sampai ada keputusan final.
(Team/ AJ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)