Bentuk Dukungan Masyarakat Kepada Polda Kalteng Tindak Tegas Pembakar Lahan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Desember 2019

Bentuk Dukungan Masyarakat Kepada Polda Kalteng Tindak Tegas Pembakar Lahan

PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Puluhan masyarakat dan aga Swadaya Rakyat Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LSR LPMT) menggelar aksi damai depan Polda Kalteng. Rupanya aksi tersebut mendukung Polda Kalteng untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan.

Suara rakyat tersebut juga disampaikan melalui atribut spanduk yang dibawa seperti “savehutankalteng, selamatkan Kalteng dari kabut asap, kembalikan hutan kami, stop bakar hutan dan lahan, jangan lindungi pelaku karhutla,lindungi Kalteng dari karhutla, tangkap pelakunya hingga mendukung Polda Kalteng dan jajarannya menindak tegas pembakar lahan”.

“Aksi yang kami lakukan adalah mendukung Polri dalam menangani kabut asap di wilayah Kalimantan Tengah. Karena akibat kebakaran hutan dan lahan berakibat banyak yang terdampak penyakit ISPA baik balita maupun lansia”. Ujar Ketua LPMT Kalteng Agatisansyah.

Selain itu, kata Gatis sapaan akrabnya, meminta aparat penegak hukum terus memperoses para pelaku pembakar lahan. “Pemerintah, khususnya Dinas Kehutanan untuk lebih tanggap jika memasuki musim kemarau segera menyediakan tenaga medis dan rumah oksigen untuk masyarakat”. Tuturnya.

Gatis menjelaskan, dukungan tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat banyak, dimana akibat dampak kabut asap tersebut banyak anak-anak dan orang dewasa terpapar ISPA. Jadi yang pantas adalah hukum seberat-beratnya para pelaku dengan senghaja. 

“Apa yang dilakukan penegak hukum sudah benar. Intinya kita dari LSR LPMT Kalteng mendukung untuk menindak para pelaku pembakar yang dengan senghaja”. Katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa jajaran kepolisian wilayah Polda Kalteng terus melakukan tindakan tegas kepada pelaku pembakar lahan sesuai dengan hukum berlaku. 

“Polda Kalteng seperti saya sampaikan kemarin, berhasil menangani 96 kasus Karhutla dan “menyeret” 103 tersangka perorangan. Dengan sangkaan  terbukti melakulan pembakaran lahan dan hutan. Jadi ada buktinya dan itu sudah sesuai aturan”. Ungkap Kabid Humas Polda Kalteng.

Hendra menambahkan, tak hanya itu, pihaknya juga menetapkan terhadap tiga korporasi. PT KSS di Kapuas masih penyidikan dan PT GBSM Seruyan dan PT PGK Palangka Raya dengan menetapkan manajer kebun sebagai tersangka. 

“Maka itu mengajak seluruh masyarakat menjaga nama baik Kalimantan agar tidak tercatat sebagai penyumbang kabut asap. Pokoknya kita berkerja serius untuk mengantisipasi kejadian terulang”. Pungkas Hendra. (Nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)