Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembuat video pengusiran warga non pribumi di aceh - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 November 2019

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembuat video pengusiran warga non pribumi di aceh

Banda Aceh - Personel Polda Aceh menangkap dua pelaku pembuat video yang viral beberapa waktu lalu, terkait ancaman pengusiran warga non pribumi di Aceh.
Para pelaku yang menamakan diri ‘Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka (PKAD/AM)’ ini, ditangkap tim gabungan Satgas KKB di Desa Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Bireuen pada Kamis (7/11)

Kedua tersangka berinisial YIR (55) dan RD (55), keduanya warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Dalam video tersebut, YIR bertindak sebagai Jum'at (8/11/2019)

“Jadi kita mendapat laporan polisi model A bahwa tersang berada di kawasan Peusangan, sehingga kita lakukan pengejaran,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi pers di Mapolda Aceh.

Adapun barang bukti yang diamankan antar lain, satu pucuk senjata api laras pendek rakitan, enam butir peluru, satu buah buku tabungan dan satu pasport.

Selain itu, satu kain sall warna hitam putih kotak-kotak, enam lembar bendera, satu buah pasang sepatu PDL, satu buah pisau, tiga belas buah celana loreng, sembilan belas baju loreng, dan dua buah surban motif hitam putih kotak-kotak.

Dia menjelaskan, hingga saat ini polisi masih mendalami motif pelaku membuat video tersebut. Demikian juga dengan empat pelaku lainnya, polisi masih melakukan pengejaran.

“Kita imbau empat pelaku lainnya segera menyerahkan diri, boleh ke polisi maupun tokoh masyarakat,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Aceh, juga  mengungkapkan dua tersangka penggugah konten video kebencian dan unsur SARA yang ditangkap.

Karena menyebarkan konten ujaran kebencian yang melanggar UU ITE serta kepemilikan senjata api rakitan jenis FN ilegal tersebut, tercatat sebagai warga Aceh Utara.(Dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)