KAPUAS, SUARAKPK - Proyek peningkatan efisiensi perdagangan dan barang dalam pembangunan pasar di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Proyek Disperindakop Kabuapaten Kapuas APBD Tahun 2019 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai speksifikasi dan terkesan asal jadi.
Pantauan media ini di lapangan, proyek tersebut dalam pelaksanaan ditemukan tidak tercantumnya dalam papan proyek, namun pelaksana hanya ada nilai proyek yang tertera senilai Rp. 1.132.328.523.63.
Proyek pembangun pasar tersebut dalam pelaksaannya diduga tidak merujuk petunjuk dan ketentuan serta prospek proyek yang ditentukan dalam dukumen. Karena mutu cor beton yang digunakan tidak sesuai mutu ready mix beton sesuai standar.
Dan secara kasat mata sangat jelas terlihat banyak pasir dari koral dan semen sehingga membuat bangunan tersebut menjadi rapuh.
Terkait dengan pembangunan tersebut, media ini beberapa kali mencoba menemui pihak Dinas dalam hal ini dengan PPK Pembangunan, Anita sumarni tetapi tidak bisa ketemu.
Penjabat Pelaksana Teknis, Wiryanadi menjelaskan terkait di dalam papan proyek yang tidak tercantum nama pelaksan dia tidak terpantau dengan hal itu, mengenai pelaksanaan kegiatan pada saat penimbunan yang menggunakan tanah pilihan pada pelaksaannya dicampur dengan tanah lokal diluar sepengetahuan.
"Saya tidak mengetahui masalah itu". Katanya. Saat disinggung masalah siapa penyedia kegiatan, Wiryanadi tidak komentar apapun. (den.kps/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar