Lahan Kemitraan Masyarakat di PT. BMB Dicuri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 November 2019

Lahan Kemitraan Masyarakat di PT. BMB Dicuri

Pihak keamanan perusahaan sawit menangkap pencuri buah di perusahaan PT. BERKALA MAJU BERSAMA (PT.BMB) Kecamatan Manuhing, Kelurahan Talaken pada tanggal 29 Oktober 2019.

Pelaku pencuri yang bernama Marwan dari Desa Pajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kelurahan Talaken ini, di tangkap oleh keamanan perusahaan saat melakukan pemanenan buah sawit di lahan kemitraan perusahaan, pelaku bersama barang bukti buah beserta satu mobil pick up yang dipakai mengangkut buah  di serahkan ke Polsek Manuhing untuk di tindak lanjuti.

Sementara dari pihak legal perusahaan PT.BERKALA MAJU BERSAMA (PT. BMB) Bapak Heru  Pamungkas  menjelaskan" sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Bapak Marwan ini, karena lahan yang dipanen itu adalah lahan kemitraan dengan Perusahaan.

Prinsip kemitraan pembangunan kelapa sawit dan dasar hukum pembangunan kebun masyarakat (kemitraan) diatur didalam pembangunan kebun kelapa sawit harus memperhatikan 2 syarat penting yaitu:
1. Petani mitra harus menyediakan spesifikasi lahan yang secara teknis memenuhi syarat untuk pembangunan kebun dan lahan yang digunakan bebas dari sengketa kepemilikan lahan.
2. Perusahaan harus menyediakan permodalan, menajemen sarana produksi, bimbingan teknis dan menampung pengelola serta memasarkan hasil produksi.

Secara garis besar pihak perusahaan didalam hubungan kemitraan diwajibkan melakukan pembangunan kebun masyarakat mulai dari pembukaan lahan, proses penanaman, pemeliharaan, proses pemanenan sampai dengan pemasaran.

Petani mitra hanya melakukan monitoring terhadap perkembangan pembangunan kebun mulai pembukaan lahan, proses pemeliharaan sampai dengan proses produksi (pemanenan). Petani mitra berhak mendapat laporan perkembangan pembangunan kebun secara teknis dan laporan tentang biaya yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan secara periodik.

Untuk menciptakan kemitraan Antara perusahaan dan petani mitra diperlukan azas terbukaan dengan prinsip saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, saling memperkuat dan saling ketergantungan", ungkapnya.

Dan kami pihak perusahaan selama ini sudah berusaha menjalani apa yg menjadi tanggung jawab kami kepada mitra perusahaan dan kami masih menunggu penyelesaian selanjutnya, tambah bapak Heru Pamungkas ke pada media Suarakpk saat di wawancarai di perusahaan. (ryt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)