Ketgam kedua tersangka saat diamankan.
Batu Bara,suarakpk.com - Dalam waktu singkat Unit Lidik Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara meringkus Y (17) berstatus Pelajar, warga Kabupaten Batu Bara dan Heri Yadi (22) mengaku kuli bangunan tinggal di Dsn III Desa Mekar Baru Kecamatan Sei Balai Kab. Batu Bara, Minggu (03/11) sekira pukul 01.00 Wib.
Keduanya diringkus polisi karena diduga melakukan penjambretan HP milik Nabila Al Musarafah (19) seorang Mahasiswa warga Dsn I Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara di Dsn V Desa Sidomulyo Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, Sabtu (02/11).
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, SH membenarkan pihaknya telah meringkus 2 tersangka yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Selamat mengtakan, tersangka Y bersama rekannya Hendra Kurniawan (belum tertangkap) diduga telah merampas hp milik korban, sedangkan Heri Yadi diringkus karena diduga sebagai penadah barang rampasan.
Kapolsek juga menyebutkan, penangkapan kedua tersangka bermula pada Sabtu (02/11) sekira pukul 17.30 Wib saat Nabila Al Musarafah (19) seorang Mahasiswa warga Dsn I Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara datang ke SPKT Polsek Labuhan Ruku membuat pengaduan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ / XI / 2019/ Res. B. Bara/ Sek. L. Ruku, korban melaporkan terkait pencurian dengan kekerasan sebuah hp miliknya yang diduga dilakukan 2 tersangka.
Selang beberapa jam kemudian personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat ciri-ciri tersangka yakni Y dan HK (belum tertangkap).
Menerima informasi tersebut, Unit lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak langsung mendatangi kediaman Y dan mengamankannya.
Setelah diinterogasi, Y mengaku barang hasil kejahatan sudah di serahkan kepada temannya HY.
Petugas segera bergerak dan berhasil meringkus HY dan dari tangannya berhasil disita 1 buah hp Oppo A 83.
Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Lab. Ruku, sementara HK yang ikut merampas hp korban keburu melarikan diri sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (muhammad amin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar