Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Muna Ini Dijebloskan ke Penjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 November 2019

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Muna Ini Dijebloskan ke Penjara



MUNA, suarakpk com- Satuan reserse kriminal Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil meringkus tersangka cabul bernama KR (20) warga Desa Liangkobori Kecamatan Lohia, Selasa (19/11) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi mengatakan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dalam bentuk apapun.

"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit opsnal, AIPDA Jumadi", ujarnya.


Tersangka tersebut diatas ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Agustus 2019 bertempat di Desa Liangkobori Kecamatan Lohia Kabupaten Muna.

"Adapun dilakukannya penangkapan bertempat di rumahnya di Desa Liangkobori, Lohia Kabupaten Muna. Selanjutnya tersangka tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)