Anggota DPRK Aceh timur Irwanda,pemilu serentak tidak berlaku untuk aceh - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 November 2019

Anggota DPRK Aceh timur Irwanda,pemilu serentak tidak berlaku untuk aceh

 
Irwanda anggota DPRK Aceh timur fraksi 
partai Aceh (PA).

Aceh timur,Suarakpk,Com-Aceh merupakan daerah yang mempunyai undang-undang khusus (lex specialist ).oleh karena itu aturan pilkada aceh sudah di atur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 /UUPA yang merupakan dasar hukum pilkada aceh dan dasar hukum itu merupakan amanat dari MOU HELSINKI yang sudah di sepakati bersama.selasa (26/11/2019).
Irwanda salah seorang anggota DPRK Aceh timur dari fraksi partai Aceh (PA) Mengatakan saat perdamaian aceh antara pemerintah republik indonesia dengan gerakan aceh merdeka(GAM) dan itu sudah di tuangkan dalam UUPA artinya aceh dapat melakukan pilkada pada tahun 2022 dan rencana aturan pemilu serentak secara nasional yang akan di lakukan pada tahun 2024 tidak berlaku untuk aceh.

karena aceh mempunyai undang-undang khusus, artinya undang-undang yang di dahulukan dari pada undang-undang umum.Dalam UUPA pasal 65 ayat 1 jelas di sebutkan pemilihan kepala daerah di aceh dalam 1 pasangan secara langsung di pilih oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan secara demokratis,bebas,rahasia serta di laksanakan secara jujur dan adil.ujar Irwanda

Lanjutnya oleh karena itu aceh berhak melaksanakan pilkada di tahun 2022 berdasarkan regulasi tersebut.

Terkait anggaran untuk pelaksanaan nya jika KPU pusat tidak mengakomodir anggaran pilkada tersebut maka menurut pengamatan saya pemerintah aceh dapat membantu anggaran tersebut melalui APBA (untuk tingkat provinsi) dan APBK(untuk tingkat kabupaten).

dan saya rasa semua elemen akan setuju jika anggaran itu di perbantukan untuk penyelenggaraan pilkada aceh mengingat ini merupakan ke khususan aceh yang harus di laksanakan dan tidak boleh tereleminasi di kemudian hari.

Saya berharap para pemangku kepentingan regulasi di aceh baik eksekutif dan legeslatif untuk segera mengambil langkah cepat terkait hal ini mengingat kita tidak boleh terlambat mengambil sikap karena pada prinsip nya jika pilkada di lakukan pada tahun 2022 maka secara otomatis tahapan pilkada mulai di lakukan di tahun 2021 artinya tahun 2020 adalah tahun penentuan terhadap nasib pilkada aceh.

oleh karena itu mari kita belajar dari pengalaman pilkada tahun 2012   ketika mahkamah konstitusi menganulir pasal 256 UU.NO 11 tahun 2006 tentang batasan calon independen ketika ada upaya untuk menolak hasil tersebut sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan alhasil semua nihil.oleh sebab itu mari masyarakat aceh dan para pemangku kepentingan regulasi di aceh mari kita segera bangkit dan belajar dari pengalaman jadikan pengalaman guru yang berharga untuk kita Pangkas Irwanda.(Dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)