Staf Ahli Bupati Blora Ditahan Kejati Jateng - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Oktober 2019

Staf Ahli Bupati Blora Ditahan Kejati Jateng


SEMARANG, suarakpk.com - Diduga terlibat kasus korupsi, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Blora Dr. Ir. Wahyu Agustini, SE, M. SI, sejak Selasa (15/10) harus menginap di hotel prodeo Semarang. Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Print-1607/M.3.5/Fd.1/10/2019 Tertanggal 15 Oktober 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Dr. Ir. Wahyu Agustini, SE, M. SI, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka langsung dibawa oleh petugas kantor Kejati Jateng pada pukul 16.20 WIB ke Rutan Pemasyarakatan kelas ll wanita semarang.
Dijelaskan oleh Aspidsus Kejati Jateng, Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 oktober 2019 sampai dengan 03 November 2019. Tersangka ditahan atas dugaan korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) tahun 2017.
"Atas kasus ini, tersangka kami jerat dengan pasal 12,11 undang-undang tindak pidana korupsi," terang Aspidsus Kejati Jateng.
Diungkapkan Aspidsus, bahwa tersangka diduga memotong dana Insemninasi Buatan (IB) dalam program Upsus Siwab saat menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DINAKIKAN) Kabupaten Blora.
"Dari total dana Rp. 2 Miliar yang dikucurkan, ada senilai Rp. 685 juta yang dikumpulkan tersangka untuk keperluan lain" lanjut Aspidsus Kejati.
Sebelumnya ada 74 pegawai dari DINAKIKAN kab. Blora yang dipanggil Kejati Jateng sebagai saksi. (Prastyo/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)