KAPUAS,
SUARAKPK - Proyek pengembangan jaringan perpipaan spam Desa Bina Makmur A1, Kecamatan
Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tahun anggaran 2018 yang dikerjakan
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Bidang Cipta
Karya diduga tidak sesuai prosedural.
Karena
dari hasil temuan di lapangan, proyek span Desa Makmur tersebut tidak berfungsi
sebagaimana semestinya. Bahkan air yang dihasilkan dari sumur pompa spam tidak
layak dikonsumsi, karena mengeluarkan berbau dan kotor.
Saat
dikonfirmasi kepada warga setempat, sejak selesà i proyek ini dikerjakan belum
ada serah terima dengan warga.
Atas
temuan dan keluhan warga, awak media ini mencoba menyampaikan keluhan warga
kepada Dinas PUPRPKP dalam hal ini
dengan bapak Joni Kabid Cipta Karya yang menangani program spam tersebut.
Dalam
kesempatan itu, Kabid Cipta Karya Jojo mengatakan, akan menindaklanjuti kepihak
rekanan supaya secepatnya dikuras agar airnya bisa dimamfaatkan untuk kebutuhan
masyarakat.
"Yang
bertanggungjawab dengan pekerjaan ini adalah pihak rekanan selaku pengerja".
Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya kepada SUARAKPK, beberapa waktu lalu.
Sampai
berita ini dinaikan, proyek jaringan spam ini airnya pun tetap kotor dan berbau.
Menurut informasimasyarakat Desa Bina Makmur, warga yang akan menerima mamfaat
dari spam ini berharap air sumur benar-benar bisa dipakai untuk kebutuhan
sehari-hari seperti masak, mandi dan mencuci.
Terkait
permasalahan proyek jaringan perpipaan spam dari Dinas PUPRPKP ini yang
banyak belum bisa berfungsi ditanggapi
serius oleh Ketua LSM Tipikor Kbupaten Kapuas Bapak Supriadi. Dia sangat
menyayangkan proyek ini gagal tidak bisa difungsikan.
Gagal
proyek ini menurut pak Usup sapaan sehari-hari karena lemahnya pengawasan dari
dinas "
Membangun tandun pompa spam ini tidak
sedikit agarannya, dari pemerintah semata-mata untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat perdesaan akan air bersih yang diperlukan sitiap hari. Lain halnya
kalau di kota ada PDAM. Gagal spam tersebut masyarakat yang kerugian". Tutupnya.
(nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar