Polres Muna Amankan 2 Tersangka Pengeroyokan Anak di Bawah Umur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Oktober 2019

Polres Muna Amankan 2 Tersangka Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. Muh. Ogen Sairi

MUNA, suarakpk.com- DR (47) dan LS (17) dua tersangka pengeroyokan berhasil diamankan Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Muna, Jumat (11/10/19) lalu sekitar pukul 20.30 Wita. Keduanya ditangkap atas tindakan pengeroyokan yang dilakukan terhadap 3 orang anak sekolah atas nama SN, LK dan PT pada 3 oktober lalu.

Satu lagi tersangka inisial AC sedang dalam pengejaran. Ironisnya, aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolres Muna, AKBP. Deby Asri Nugroho,SH.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. Muh. Ogen Sairi menjelaskan, kronologi kejadiannya saat itu, Kamis (03/10) sekitar pukul 15.00 Wita, ketiga korban bersama temannya sedang makan rujak dirumah Zura di Desa Ghonsume Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Mereka mendengar ada keributan di pinggir jalan raya tepatnya di depan rumah Zura. Mereka pun keluar untuk melihat keributan tersebut", ujarnya.

Saat ketiga korban tersebut mencari sumber suara, tiba-tiba salah satu anak korban yang bernama SN melihat dan mendengar suara salah satu tersangka AC berkata "mana teman-temanmu".

AC melihat ketiga korban dan langsung berlari menuju arah mereka. Mengetahui dirinya dikejar AC, ketiga korban pun berlari menuju SDN 5 Duruka. Setibanya di sana, tersangka LS datang sambil memegang batu ditangan kanannya. Ia melemparkan batu tersebut dan berkata "he berhenti".

LS menghampiri SN dan langsung memukul wajah SN sebanyak satu kali yang mengakibatkan kepala SN terbentur di tembok. Tidak hanya itu, LS kemudian menarik rambut dan mumukul lagi wajah SN sebanyak 3 kali dan menendangnya.

Tersangka AC dan DR juga ikut menendang perut SN. Seakan belum merasa puas dengan tindakannya, AC juga menendang perut PT.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman diatas 3 tahun penjara.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan atau pengeroyokan,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP", pungkasnya. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)