Pers Muna dan Muna Barat Kutuk Intimidasi Aparat Terhadap 9 Jurnalis di Kendari - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Oktober 2019

Pers Muna dan Muna Barat Kutuk Intimidasi Aparat Terhadap 9 Jurnalis di Kendari


Yafruddin Yaddi.

MUNA, suarakpk.com- Sedikitnya, 9 Jurnalis harus menjadi korban atas insiden represif yang diduga dlakukan oleh aparat keamanan saat aksi demo mahasiswa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/10). Tak terima dengan hal itu, Ikatan jurnalis Muna Raya (Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat) angkat bicara.

Ketua Ikatan Jurnalis Muna Raya, Yafruddin Yaddi mengatakan apapun namanya, kalau sudah lakukan intimidasi terhadap kerja kerja media, itu perlu dipertanyakan. Pasalnya, hampir setiap unjuk rasa dimana pun terjadi, selalu insan media yang menjadi korban. Selain jadi bulan bulanan aparat juga menjadi kacung buat mereka. Padahal, insan pers bekerja hanya untuk menyuarakan aspirasi apa yang menjadi ketidaktahuan publik.

"Saya selaku salah satu insan pers di Sultra mengutuk keras tindakan yang telah dilakukan aparat terhadap 9 orang jurnalis di Kendari yang sudah diintimidasi hanya karena ketidak senangan mereka terhadap kerja pers dalam melakukan peliputan,"tegas Yafruddin Yaddi .

Ingatlah, kata wartawan senior Kendari Pos itu bahwa tindakan intimidasi yang telah dilakukan aparat terhadap insan pers adalah sebuah tindakan yang tidak terpuji.

Dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 2 dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam Pasal 4 ditegaskan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bagi pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, melanggar Pasal 18 ayat 1 yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.

"Marilah kita bangun  komunikasi yang sinergi. Jangan hanya karena ulah orang lain, insan pers yang menjadi tumbal. Kasihan to wartawan kasihan. Dia juga manusia biasa yang sama dengan kalian. Minta tolong hargailah juga kerja kerja wartawan,"pungkasnya. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)