Diduga Lakukan Pengrusakan, Polres Muna Amankan 3 Pemuda Desa Oelongko - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Oktober 2019

Diduga Lakukan Pengrusakan, Polres Muna Amankan 3 Pemuda Desa Oelongko


MUNA, suarakpk.com- Tiga pemuda asal Desa Oelongko, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna hanya bisa pasrah saat diamankan Kepolisian Resor (Polres) Muna, Jumat (25/10).

Adalah Doli 19, La Ode Anton (21) dan Ismail (19). Mereka diduga melakukan tindak pidana pengrusakan di Desa Kancitala, Kecamatan Bone pada Jumat (25/10) sekira pukul 00.30 Wita.


Kapolres Muna, AKBP Deby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi mengatakan awalnya terjadi keributan saat acara keramaian di kediaman La Ungke di Desa Oelongko.

"Sementara acara berlanjut terjadi lemparan batu bergantian saling melakukan antara sekelompok pemuda dari Desa Bone Kancitala dan dari Desa Oelongko", kata Ogen saat diwawancarai via telepone, Sabtu (26/10).

Aksi saling lempar, sambung Ogen, berlanjut  sampai di perbatasan Desa Bone Kancitala dan Desa Oelongko. Akibatnya, 4 lembar kaca jendela milik Lambola dan 1 lembar kaca jendela milik Karmila yang terletak di Desa Bone Kancitala ikut hancur.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih dua juta rupiah", tambahnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Muna ini mengungkapkan tersangka dan beberapa kawannya yang berasal dari Desa Wasolangka memancing keributan dengan melakukan aksi lemparan kearah salah seorang warga Desa Bone Kancitala sehingga mulai disitu berlajut aksi balas membalas lakukan lemparan.

"Tersangka disangkakan pasal 170 Ayat (1) Kuhp Subs Pasal 406 Kuhp Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp", tutupnya. (Randy Yaddi).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)