Asisten II Buka Acara Pembinaan Gampong Percontohan Adat Angkatan I - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Oktober 2019

Asisten II Buka Acara Pembinaan Gampong Percontohan Adat Angkatan I


Aceh Timur-Adat adalah gagasan budaya dengan kandungan nilai budaya norma hukum yang sudah lazim dilakukan pada suatu daerah.Untuk keberlangsungan adat tersebut, Majelis Adat Aceh ( MAA) Provinsi Aceh didampingi Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur, telah mengadakan acara,Pembinaan Gampong Percontohan Adat Angkatan I dengan tema " Melalui Pembinaan Gampong Percontohan Adat Kita Lestarikan Nilai -nilai Adat Untuk Kedamaian dan Kesejahteraan.
Kegiatan acara tersebut dibuka oleh Asisten II Keistimewaan Aceh Ekonomi Pembangunan, Setdakab Aceh Timur Usman A.Rachman,SP.SH,MM ,bertempat di aula hotel royal Idi, mulai senin 21 s/d. 22 Oktober 2019.Senin (21/10/2019)

Dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat perlu dilaksanakan, sehingga bermanfaat terhadap masyarakat, untuk memperkuat nilai-nilai adat secara kearifan lokal tentunya, sehingga  perlunya kita siapkan dan lestarikan bersama-sama agar bermanfaat bagi kita semua.

Peserta yang hadir berasal  dari berbagai unsur maupun lapisan seperti Dprk Aceh Timur M. Yahya Ys dari fraksi Partai Aceh, Kepala DPMG, DR.Maimun,SE.AK,Ketua Forum Keuchik, tokoh Masyarakat,seperti tokoh adat, tokoh pemuda, cerdik pandai, cendekiawan dan unsur lainnya.

Pada kesempatan tersebut  Plt. Ketua Majelis Adat Aceh ( MAA) Provinsi Aceh Drs. H.Saidan Nafi,SH.M.Hum, didampingi Plt MAA Aceh Timur Tgk Abdul Manaf,  ikut bertindak sebagai pemateri menyampaikan, harapan kesemua peserta tadi,berkeinginan betul, lembaga adat istiadat  kita beri pemahaman sejauhmana tugas yang sudah kita lakukan karena negara begitu luar biasa,legalitasnya undang -undang dasar  Qanun dan sebagainya,tapi dilapangan belum paham apa saja yang belum dilakukan,digampong  dan banyak sekali belum melahirkan qanun terkait,yang sangat dibutuhkan, contoh tentang syariat Islam digampong,

Qanun ketertiban gampong yang dibuat, dan qanun bagaimana meningkatkan ekonomi digampong yang seharusnnya dibuat, Jadi setelah kita sampaikan ini, mereka akan mengetahui tugas mereka  masing-masing.

Drs. H. Saidan menambahkan, sesuai Alokasi Dana Desa ( ADD), banyak Desa yang tak paham cara buat qanun Gampong, karena mereka pun tak paham tentang kewenangannya, dan sisihkan dana laksanakan qanun gampong, bisa disisihkan dalam rangka penyusunan qanun, menyangkut tugas_tugas apa yang harus dibentuk dalam  qanun, terkait syariat islam, ekonomi rakyat, kalau sudah ada Qanun Gampong sudah bereh, sebutnya.

Awak media sempat menyempatkan pertanyaan kepada Drs. H. Saidan Nafi selaku Plt.Ketua MAA Provinsi Aceh,  tentang peran para  Keuchik dan Tuha Peut  dalam hal penyusunan  qanun Gampong, beliau menjawab rata _rata banyak yang belum memahami tupoksinya, mereka masih berpikir apa partisipasi, padahal bukan partisipasi  tapi peran akan mana fungsinya, kalau peran aturannya, kalau partisipasi ikut menyertai saja, tapi ini adalah peran dan fungsi lembaga adat.tutupnya.(Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)