Camat dan Tuha Peut Se Aceh Timur Ikut Sosialisasi Qanun Kab. Aceh Timur Nomor 4 tahun 2018 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Oktober 2019

Camat dan Tuha Peut Se Aceh Timur Ikut Sosialisasi Qanun Kab. Aceh Timur Nomor 4 tahun 2018

ACEH TIMUR – Camat dan Perangkat Tuha Peut gampong  se-Kabupaten Aceh Timur mengikuti Sosialisasi  perundang- undangan  Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 tahun 2018. Acara yang dimotori bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Aceh Timur itu berlangsung di Aula Serbaguna Idi,Rabu (30/10)
Sebelumnya pemerintah kabupaten Aceh Timur telah menggodok qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 tahun 2018 itu yang mana merupakan penyempurnaan dari qanun Aceh Timur nomor 4 tahun 2006.kamis (31/10/2019).

Tujuan dibentuknya Qanun ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap lembaga tuha peut.Maka sosialisasi ini kita libatkan langsung para Camat dan perwakilan Tuha Peut sehingga mereka nantinya dapat menjalankan tugas sesuai fungsinya,”kata Ketua Panitia Pelaksana Cindi Wulandari,SH dalam laporannya.

Kasubag penyuluhan Hukum dan Dokumentasi itu juga menyampaikan dalam sosisialisasi itu pihaknya turut menghadirkan narasumber  dari berbagai unsur yang berkompeten.“Semoga  peserta dapat megikuti kegiatan ini dengan lancar dan sukses,” imbuh Cindi.

Sementara itu Staf Ahli Bupati Aceh Timur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik,Ir.M. Yasin dalam sambutannya menharapkan sosialisasi  qanun nomor 4 tahun 2018 ini dapat memberikan pemahaman dan arahan mengenai tuha peut gampong dalam menjalankan tugas dan fungsi.

”Pengaturan mengenai tuha peut gampong pada dasarnya sudah diatur dalam qanun nomor 4 tahun 2006 namun karena ada beberapa perihal harus ada penyusuaian sehingga dilahirkan kembali qanun  yang baru,”tandas M. Yasin

Dalam Qanun baru ini sebut M. Yasin, membahas persoalan peran tuha peut dan penyelenggara pemerintahan gampong. Kemudian tuha peut dituntut untuk mampu menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat dan yang terakhir qanun ini juga mendorong tuha peut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik digampong.

Qanun ini diharapkan nantinya menjadi landasan hukum bagi perangkat tuha peut dalam melaksanakan tugas- tugasnya di desa,” demikian tutup M.Yasin.(Dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)