RENCANA PINJAMAN RP 220 M MENDAPAT PENOLAKAN DARI KOMISI III DPRD - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 September 2019

RENCANA PINJAMAN RP 220 M MENDAPAT PENOLAKAN DARI KOMISI III DPRD

 Ketgam Rizki Aryetta anggota komisi III DPRD batu Bara




Batu Bara,suarakpk.com - Sidang Paripurna Pokok Fikiran (Pokir) DPRD Batu Bara 09/09/2019 lalu ada hal yang menggelitik karena pada Pembacaan salinan Pokok fikiran Komisi 3 DPRD Batu Bara yang dibacakan oleh  Anggota DPRD dari F-GOLKAR, selaku anggota Komisi III Rizky Aryetta memaparkan Tentang penganggaran rehab gedung RSUD Kabupaten Batu Bara serta pembangunan gedung yang bernilai sangat Fantastis yakni sebesar Rp 93.200.000.000  dengan rincian 90 Milyar Rupiah untuk Rehab gedung dan 3,2 Milyar Rupiah untuk  Perencanaan pembangunan Gedung.

Pantauan suarakpk.com yang merupakan bagian dari Team IJAB (Ikatan Jurnalis Batu Bara) pada sidang paripurna dengan tegas  F-GOLKAR Batu Bara Rizky Aryetta menyampaikan sikap Komisi III (tiga)  tidak merekomendasi dan menolak Keras Anggaran yang sangat fantastis dengan 3 alasan.

Pertama,
Ketiadaan perencanaan yang terukur dan tanpa penjelasan secara terperinci dan detail untuk rehab  apa saja dana 90 Milyar serta bangunan apa saja yang akan dibangun dari uang 3,2 Milyar tersebut? 

Kedua,
Dilihat dari Waktu pelaksanaan yang terlalu pendek yaitu satu tahun dengan Anggaran sebesar 90 Milyar untuk rehab dan 3,2 Milyar untuk pembangunan dinilai diragukan tercapai dengan baik.

Ketiga,
Sumber Dana untuk perehapan dan pembangunan gedung RSUD Batu Bara bersumber dari pinjaman Daerah kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebesar 220 Milyar Rupiah tercatat pada buku  Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  dengan Bunga 11,3 Milyar  pertahun hal ini mengejutkan Komisi 3 DPRD Batu Bara serta dinilai pemborosan tanpa urgensi yang mendesak bahkan nilai bunga yang besar itu dapat membebani Keuangan Daerah.


dan yang paling mengejutkan adalah  pada pembacaan pokok fikiran tersebut komisi 3 menjelaskan bahwasanya kepala dinas Kesehatan dan Plt.Direktur RSUD Batu Bara tidak dilibatkan dalam menyusun budget dan perencanaan untuk penetapan anggaran tersebut.



Pinjaman daerah ini kedepannya dapat menjadi beban baru untuk APBD Kabupaten Batu Bara, seyogyanya pemkab untuk mengkaji ulang dampak terburuk nya jika nanti pinjaman ini Pemkab tidak dapat membayar bunga & pokok hutang yang harus dibayar setiap tahun nya.

Ketgam Citra Mulia Bangun SE anggota komisi II DPRD batu Bara

Sebelumnya pada Paripurna POKIR DPRD kabupaten Batu Bara Komisi II (dua) yang sudah terlebih dahulu membacakan salinan pokok pikiran pada pembacaan salinannya oleh Anggota DPRD kabupaten Batu Bara dari F-PKS  Citra Muliadi Bangun, SE menyampaikan kepada Bupati kabupaten Batu Bara Ir. H. Zahir MAP, untuk segera memberhentikan DIRUT BUMD PT. Batera Berjaya dikarenakan menduduki jabatan ganda, selain DIRUT BUMD, beliau juga masuk di dalam Team TBUPP.

Citra Muliadi Bangun, SE memaparkan  sebaiknya Dirut BUMD Bapak Drs. Aldinz Rafollo Siregar agar fokus pada jabatannya sebagai Dirut BUMD PT. Batera berjaya.

Terlepas dari persoalan Double Job DIRUT BUMD yang juga merupakan Anggota TBUPP yang akan menerima Gaji double Drs. aldinz Rapolo,Siregar
ditanyakan kepada beliau persoalan penerimaan daerah bersumber dari pinjaman Daerah yang menembus Angka Rp. 220 Miliar yang tercantum pada KUA PPAS 2020, Citra Muliadi Bangun yang juga merupakan Anggota BANGGAR DPRD Kabupaten BATUBARA menanyakan apa urgensi nya hingga pemerintahan Zahir-Oky yang belum genap setahun ini sudah terburu-buru melakukan langkah untuk meminjam Dana sebesar itu.

" Saya cukup heran dan shock sih sebenernya, kenapa Pemkab begitu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan untuk mengajukan Pinjaman yang nanti akan membebankan APBD daerah dan baru kali ini terjadi selama Kabupaten Batu Bara berdiri semenjak dimekarkan ada peminjaman dana sebesar ini, kami belum mendapatkan rincian dan penjelasan dari pemkab terkait urgensi, manfaat serta menimbang resiko dari beban yang akan ditimbulkan terhadap bunga pinjaman & hutang pokok pinjaman tersebut. Bagaimana PEMKAB akan menciptakan PAD untuk membayar bunga dan hutang pokok yang mereka sampaikan pada KUA PPAS 2020 APBD Kabupaten Batu Bara, nanti saya akan membahas ini dengan kawan-kawan yang berada di komisi BANGGAR terkait Pinjaman dengan Angka yang cukup Fantastis tersebut" pungkasnya. (501/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)