JAKARTA, suarakpk.com - Kepala Biro
Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat adanya surat pengunduran
diri Yasonna H Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H
Laoly. Dirinya mundur berkaitan dengan akan dilantik sebagai anggota DPR
2019-2024 pada 1 Oktober mendatang. Pada Pileg 2019 lalu, Yasonna menjadi calon
legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.
Dikatakan oleh Bambang Wiyono, bahwa
Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo siang
tadi, Jumat (27/9).
"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.
"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.
Dalam suratnya, Yasonna memohon
pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan
dilantik sebagai anggota DPR. Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak
diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan
pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
"Selain itu, saya juga meminta
maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan
kelemahan," tulis dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo
akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya yang akan
dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019. Dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR yakni Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Keduanya berasal dari PDI-P. Plt yang menggantikan keduanya akan mengisi kekosongan sampai masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober. (Team/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar