Lindungi Anak Indonesia, Usia Nikah Minimal 19 Tahun - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 September 2019

Lindungi Anak Indonesia, Usia Nikah Minimal 19 Tahun




JAKARTA, suarakpk.com - Kabar gembira untuk anak-anak di seluruh Indonesia, pasalnya, Sidang paripurna DPR RI ke-8 tahun sidang 2019-2020 yang digelar hari ini, Senin (16/9), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-undang. Pengesahan UU tentang pernikahan tersebut merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan batas usia dalam UU Perkawinan.
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam UU nomor 1 Tahun 1974 itu mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun. Dan oleh sebagian kelompok warga negara melakukan uji materi atas batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan di Makamah Konstitusi, dan atas uji materi tersebut disetujui oleh MK.
Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga melalui sidang paripurna tersebut, DPR RI secara serempak menyetujui dan mengesahkan hasil revisi terbatas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Revisi itu membatalkan usia minimal perkawinan 16 tahun, kini menjadi 19 tahun.
Secara tegas, Fahri Hamzah menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
"Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
Mendengar pertanyaan pimpinan sidang, para anggota DPR yang mengikuti sidang secara serempak menyatakan persetujuannya.
"Setujuu," serempak para peserta sidang.
Seperti tak puas mendengar pernyataan para anggota DPR yang hadir, Fahri pun kembali menanyakan kedua kalinya.
"Saya tanya sekali lagi, apakah dapat disetujui RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
"Setujuuuuu" serempak para anggota.
"Wah tidak ada yang interupsi ini," canda Fahri lanjutnya.
Menanggapi disahkannya UU Perkawinan oleh DPR RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR atas RUU Perkawinan ini. Dia berharap Undang-undang ini menciptakan generasi emas untuk anak-anak di Indonesia.
"Pengesahan ini akan membuktikan bahwa negara terus melindungi 80 juta anak Indonesia demi generasi emas di masa depan. Kami mengucapkan terima kasih," ucap Yohana. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)